3dstikerAvatar border
TS
3dstiker
Anton Medan: Farhat Cium Tangan, Kasus Jalan Terus
emoticon-Maaf Agan
"Kalau mau minta maaf kan jangan bertemu yang tanpa diduga."

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ramdan Effendi atau biasa disapa Anton Medan, mengatakan Farhat Abbas sudah meminta maaf kepada dirinya. Menurut dia, permintaan maaf itu disampaikan sampai beberapa kali.
"Pertama, dia memang minta maaf lewat sms. Kedua bertemu di studio, dia minta maaf sambil cium tangan," ujar Anton Medan di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Mei 2013.

Tapi, Anton menilai permintaan maaf yang disampaikan Farhat tidak patut. Seharusnya, kata dia, ada etika tersendiri jika akan meminta maaf. "Kalau mau minta maaf kan jangan bertemu yang tanpa diduga," ucapnya.

Dia menyatakan dengan kapasitas sebagai seorang pengacara, Farhat Abbas tidak boleh asal bicara kepada publik. Sebab menurutnya itu bisa menyakiti perasaan orang lain. "Dia praktisi hukum. Kalau tukang becak atau sopir taksi masa bodoh karena mungkin pendidikannya kurang," ujar dia.

Anton menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Farhat Abbas untuk meminta maaf. "Harusnya dia datang ke pesantren saya. Silaturahmi dengan ikhlas. Itu yang saya harapkan."
Anton mengungkapkan bahwa semua ini dia lakukan bukan berarti dia membenci Farhat Abbas. Dia beralasan hanya ingin menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. "Demi Allah, saya tidak benci sama Farhat. Ini teguran buat dia. Supaya dia tidak ngoceh sembarangan," ujarnya.

Farhat Abbas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan etnis kepada wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Namun meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Farhat. Polisi berargumen bahwa Farhat kooperatif.

Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu. Dalam akun Twitter @farhatabbaslaw, Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".

Laporan ini tercatat dalam LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

sumber
0
5.9K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan