Quote:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan, bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penggusuran paksa terhadap kios para pedagang dan warga stasiun. Untuk itu, LBH Jakarta mendesak PT KAI untuk menghentikan tindakannya itu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut lembaga itu, dampak penggusuran paksa di seluruh stasiun se-Jabodetabek telah mengakibatkan ribuan orang kehilangan rumah dan penghasilan maupun pekerjaan yang seharusnya dilindungi oleh Negara dalam Konstitusi.
Dalam rilis yang diterima PerspektifNews pada Senin (27/5), LBH Jakarta mengungkapkan bahwa dalam perjuangannya menolak penggusuran paksa, para pedagang telah menempuh berbagai upaya, salah satunya adalah dengan beberapa kali menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang kemudian meresponnya dengan menghubungi PT KAI untuk diajak berdialog.
“Bukannya merespon positif dialog yang difasilitasi oleh pak Gubernur, tetapi secara arogan PT KAI malah menutup upaya dialog tersebut,” kata Tommy Albert Tobing dari LBH Jakarta.
Bahkan, lanjut Tommy, Menteri BUMN Dahlan Iskan yang merupakan atasan PT KAI, sudah memerintahkan perusahaan tersebut untuk bekerja sama dengan Pemda setempat dan kemudian mencarikan tempat untuk relokasi para pedagang. Selain itu, Ketua Komisi VI DPR dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan, juga mengingatkan agar pihak KAI jangan mengabaikan batas-batas toleransi kemanusiaan.
“Perjuangan lainnya yang dilakukan oleh para warga dan pedagang adalah dengan cara mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas terbitnya Surat Perintah Bongkar yang dikeluarkan oleh PT KAI melalui Kadaop 1 Jakarta dan sudah didaftarkan pada hari Kamis 23 Mei 2013 di PTUN Jakarta dengan nomor Registrasi perkara: 84/G/2013/PTUN-JKT,” ujar Tommy. Atas dasar itu, lanjut Tommy, pedagang dan warga menganggap PT KAI tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran terhadap kios dan rumah mereka.
“Kewenangan pengosongan dan pembongkaran hanya dipunyai oleh penguasa umum, yaitu Gubernur DKI Jakarta dan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Tommy. (NHP)
Sumber
Ada lembaga yang mau sok eksis dengan cara megatasnamakan "rakyat kecil" ya?
Lembaga yang memamerkan gangguan fungsi otak nih, hehehehe
Jika Dirut Utama KAI bukan pak Jonan, tapi Ahok pasti bakal seru nih, hehehehe