Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

senyumanmuAvatar border
TS
senyumanmu
Bagaimana Prosedur Turun Waris Property atau Tanah ? cekidot
Turun waris diperlukan untuk keperluan mengalihkan tanah warisan. Gunanya untuk menjadi jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.

Turun waris berarti mengalihkan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris (orang yang meninggal) ke ahli waris. Proses turun waris biasanya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah).

Dengan diajukannya turun waris pada kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan membaliknamakan nama pewaris dalam sertifikat tanah menjadi atas nama ahli waris. Nantinya, dalam sertifikat tanah yang baru, nama yang muncul sebagai pemilik tanah tersebut adalah ahli warisnya.

Setelah balik nama, dalam proses jual beli tanah warisan tersebut para ahli waris bertindak bukan lagi dalam kualitasnya sebagai "ahli waris", melainkan sebagai pemilik. Maka, sebagai pemilik tanah sah, dalam transaksi tanah warisan itu tidak lagi diperlukan dokumen-dokumen pewarisan, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pewaris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Tentu, telah menjadi fakta bahwa Pewaris telah meninggal dunia dan si pemilik adalah ahli warisnya telah diakui dalam proses turun waris di kantor pertanahan.

Namun, selain sertifikat asli tanah, beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk melakukan turun waris antara lain:

1. Surat Keterangan Kematian Pewaris

2. Surat Keterangan Ahli Waris

3. Fotokopi KTP para ahli waris

Sumber : disini
Diubah oleh senyumanmu 20-05-2013 07:56
0
3.4K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan