Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sahidnoeAvatar border
TS
sahidnoe
SIM ada 5 jenis gan
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Beikut jenis SIM ny gan:
1. SIM A
Quote:


2.SIM B1
Quote:


3. SIM B2
Quote:


4. SIM C
Quote:


5. SIM D
Quote:


Klo untuk kendaraan traktor, forklift dan lainnya dipake SIM berdasarkan berat gan. Untuk berkendara di jalan. Batasan SIM A <3000kg dr bobot kendaraan itu. Klo ga' salah segitu, lupa ane emoticon-Big Grin. Selebihnya pake B1. Itu pun ditambah License dari Depnaker utk operasi nya.
Semoga bermanfaat gan emoticon-2 Jempol

Tambahan dari kaskuser
Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh sahidnoe 09-06-2013 08:40
0
59.1K
235
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan