Skywalker2001Avatar border
TS
Skywalker2001
Inilah salah satu negara yang tidak ada premanisme
Di negara kita sekarang lagi ribut-ribut masalah premanisme


Adakah negara yang hampir tidak ada masalah premanisme ?



Jawabnya :
Ada, salah satunya adalah Saudi Arabia

Bandingkan dengan negara-negara maju seperti amerika, jepang, korea, semuanya ada cerita gangster / preman / mafianya


ini sumbernya dari pengalaman orang yang tinggal di arab saudi bertahun-tahun :
http://lifestyle.kompasiana.com/urba...ay-442452.html

ini salah satu ceritanya :

..... adakah premanisme di saudi arabia?selama bertahun-tahun berkeja di saudi arabia,saya tidak pernah melihat ada premanisme..!

-Baik itu di centra bisnis maupun kawasan perdangan lainnya,baik yang di pinggir-pinggir jalan biasa maupun di komplek perdagangan tak ada orang yang datang tiba-tiba nodong minta jatah uang keamanan?rebutan parkir dll(malah kalau urusan parkir mobil di saudi gratis dimanapun).

-Begitupun area sekitar terminal yang beresiko persaingan mencari penumpang sesama sopir angkutan umum..!apa yg anda fikirkan saat tiba di terminal bus di saudi arabia?tak perlu kuatir anda di tarik-tarik atau ada copet yg mengincar dompet anda..!

-Saat di Terminal Bus Saptco-daerah Corniche Jeddah..di sini ada terminal resmi antar kota,caranya jika anda hendak beli ticket cukup mudah tinggal antri di counter yg tersedia,selanjutnya tunjukan Iqmah/ktp anda maka akan di data dulu di computer dan selanjutnya mendapat ticket resmi dengan ticket yg sudah terdata secara resmi di computer..!

-Jika tak ingin beli ticket resmi,maka tak perlu kuatir karena di luar sekitar terminal berjibun mobil pribadi orang arab yang menawarkan tujuan dari Jeddah-Madinah,Tabuk,Riyadh,Makkah,Taif,Dammam dll.

-Kalau yang ini tak perlu di data identitas diri kita,tinggal negosiasi harga saja,paling-paling ditanya punya iqamah/ktp tidak?untuk memastikan saja..!jika sudah 4orang untuk jenis mobil sedan,maka meluncurlah mobil tersbut ketempat yg dituju..!

-Adakah kegiatan premansime di sekitar terminal itu??sejauh mata memandang,tak pernah sekalipun saya meliaht sesama sopir arab ribut gara-gara rebutan penumpang,posisi penumpang benar-benar seperti raja,penumpang berhak pindah dan naik ke mobil manapun dan uniknya para sopir taxi gelap itu tak pernah marah,bahwa penumpangnya di serobot dll.fikir mereka rejeki sudah dibagi masing-masing,jadi tak perlu harus baku hantam hanya masalah rebutan penumpang..!

-Coba kalau di indonesia??waduh..penumapang tidak mau di seret dan dipaksa disuruh naik bus yg tidak kita inginkan..!

-Intinya di saudi arabia hukum sudah berjalan di jalur yg benar,sangat jarang melihat di saudi arabia orang berantem atau main tusuk..!jika ini terjadi hukumannya siap menanti..yakni di pancung bagi pembunuh orang yg tidak bersalah apapun..!

Tak heran karena hukum yg tegas ini premanisme tak pernah tumbuh di saudi arabia..dan rakyat bebas merdeka dari ancaman ketakutan / intimidasi dari para preman..!
.....

....
Dan kita sebagai Konsumen tidak pernah merasa takut akan dipalak atau dipaksa harus naik mobil mereka,kalau kita tidak mau naik Mobil mereka,para Sopir Taxi gelap ini tidak marah sedikitpun..saya rasa kalau ini terjadi di Indonesia baru luar biasa..kalau di Saudi Arabia adalah hal biasa..banget..!

Para sopir Taxi gelap ini juga cukup ramah dan selalu bilang Allah Karim..Allhamdullillah dll. jika belum dapat penumpang misalnya.tak ada yang merasa paling jagoan sambil Pamer Tato gambar Celeng atau Tengkorak misalnya seperti yang Preman Indonesia lakukan.
.....


kenapa bisa begitu ?
karena negara itu menerapkan hukum islam yang tegas
orang jadi berpikir ribuan kali kalau mau berbuat kejahatan

Mencuri hukumannya potong tangan
Merudapaksa hukumannya rajam (mati)
Membunuh hukumannya pancung

bandingkan dengan klewang, bos preman yg baru ketangkap kemaren
udah dipenjara berkali-kali tapi tidak kapok
panglimanya malah residivis semua



Ketiga hukuman itu (pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan) bisa diadopsi di KUHP negara ini, pasti kriminalitas menurun drastis. hukum potong tangan juga ada ketentuannya kok. Kalau hukuman mencuri dipotong tangannya, pasti kasus perampokan geng motor di warnet-warnet dan korupsi menurun drastis

ane sering lihat berita persidangan di TV, banyak keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan histeris menuntut hukuman mati bagi pelaku. sayangnya kebanyakan cuman di hukum penjara beberapa tahun



Hukum potong tangan ini bersifat tindakan pencegahan
tentunya disosialisasikan lebih luas dan ada ketentuannya kok, kalau mencuri karena terpaksa kan ga kena hukuman potong tangan
negara tentunya mengharapkan jangan sampe ada potong tangan
orang akan tahu konsekuensi mencuri, kalau ga ingin cacat maka jangan mencuri
hanya orang-orang nekat yg berani cacat yang mau mencuri

pencuri ketika melakukan pencurian akan terbayang tangannya akan cacat

dengan adanya hukum ini, maka tindakan pencurian bisa dicegah



logikanya gini :
ada hukum alam jangan megang gergaji mesin yang sedang menyala
jika nekat megang, maka tangannya pasti terluka atau terpotong
hukum alam ini sudah diketahui semua orang
sehingga orang akan berhati-hati tidak melakukannya

begitu juga hukum potong tangan
mencuri diibaratkan tindakan potong tangan sendiri
orang sudah tau konsekuensinya
kalau mau potong tangan sendiri maka silahkan nekat untuk mencuri



Info tambahan :
Beberapa syarat bagi diberlakukannya Hukuman potong tangan orang yang mencuri, yaitu:

1. Baligh, artinya telah dewasa menurut hukum syara’. Anak kecil tidak dikenakan hukuman.

2. Berakal, artinya orang yang gila/secara kejiwaan tidak waras, terbebas dari hukuman.

3. Pencuri tersebut mencuri sebatas nisab yang nilainya telah mencapai seperempat dinar (4,25 gram emas) dari tempat penyimpanan harta yang rahasia. NAH INI YANG TIDAK BANYAK DIKETAHUI ORANG… KITA BERANGGAPAN SIAPAPUN YANG MENCURI,APAPUN YANG MENCURI HARUS DIPOTONG TANGANNYA….PADAHAL TIDAK SEPERTI ITU!!! Ada nisab (ukuran) bahwa seorang pencuri dikenakan hukuman potong tangan jika telah mencuri harta minimal seperempat dinar (emas). Untuk zaman sekarang, hukuman baru diberlakukan jika pencurian sudah mencapai nilai senilai . Kurang dari itu, hukum potong tangan tidak berlaku. Disamping itu, bila ada sesorang yang teledor meninggalkan barang berharganya di tempat umum dan setelah itu barang berharganya hilang dan kemudian orang yang mengambilnya tertangkap, maka orang yang mengambil tidak diperkenankan dipotong tangannya.

4. Pelaku tidak mempunyai ikatan keluarga kandung dengan korban. Artinya, ia mencuri harta orang lain. Harta ayah merupakan harta keluarga dan harta anak juga dapat menjadi Hak Ayah/ibu. Seorang ayah atau ibu yg mencuri harta anaknya maka ia tidak dipotong tangannya, demikian juga sebaliknya seorang anak yg mencuri harta kedua orangtuanya tidak dipotong tangannya.

5. Pencurian dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Artinya pencuri sedari awal memang berniat untuk melakukan pencurian. Bila ada orang yang mencuri karena jiwanya terancam apabila ia tidak melakukan pencurian, maka ia tidak diperkenankan dipotong tangannya.

6. Barang yang dicuri merupakan barang berharga (bukan berupa makanan) dan halal serta tidak diragukan lagi kepemilikannya. Bila ada orang yang kelaparan dan ia kemudian mencuri makanan dan tertangkap, ia tidak diperkenankan dipotong tangannya.

7. Tangan kanan pencuri di potong di batas pergelangan. Kalau ia mencuri lagi yang kedua kalinya, kaki kirinya dipotong. Kalau ia mencuri yang ketiga kalinya, tangan kirinya dipotong. Kalau ia mencuri lagi yang keempat kalinya, kaki kanannya dipotong. Kalau ia mencuri lagi setelah itu, maka baru akan dipenjara sampai ia bertaubat. Perlu diingat disini bahwa : DIPOTONG HANYA TELAPAK TANGAN SEBATAS PERGELANGAN!! JADI TIDAK BENAR JIKA ADA HUKUM POTONG TANGAN YANG MENCAPAI SIKUT. SELAIN ITU TANGAN BAGI PENCURI DIPOTONG, BUKAN DIGILAS ATAU PUN DENGAN CARA-CARA LAIN SELAIN DIPOTONG.

Itulah syarat-syarat bagi diberlakuakannya hukuman potong tangan. Ada segelintir orang yang mengkritik bahwa hukuman potong tangan tidak sebanding dengan nilai barang yang dicuri, tetapi hal itu dikarenakan jika kita dalam posisi yang berkecukupan. Pernahkah kita berpikir dengan orang yang serba kekurangan dan mesti kehilangan harga berharga miliknya…..maka potong tangan merupakan ganjaran yang setimpal bagi pencurinya.

Hukum potong tangan juga diberlakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku pencurian. Dampak positifnya adalah tercipta rasa aman. Rasa aman yang kemudian tercipta adalah sampai-sampai saat ini di Arab Saudi banyak para pemilik toko dan pedagang yang meninggalkan toko atau barang dagangannya begitu saja ketika waktu sholat tiba tanpa rasa was-was akan kehilangan.


Quote:


baca cerita aslinya disini gan :
Sisi lain dari TKW Saudi Arabia yang belum banyak kita ketahui

http://www.kaskus.co.id/thread/50ba9...-kita-ketahui/
Diubah oleh Skywalker2001 27-07-2013 07:33
0
19.7K
259
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan