Assalamu'alaikum Wr. Wb
Selamat malam para kaskuser, agan mimin, momod, DKK semuanya.
ane mau ngasih tau apa arti dari N.I.K yang ada di KTP kita
sebelumnya ane ngebuktiin bahwa nih thread BUKAN
Spoiler for open:
oke langsung aja cekidot
Spoiler for N.I.K:
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.
misalkan seorang perempuan
lahir di Kota Bandung
tanggal 17 Agustus 1990
maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001.
Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002.
Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
Kode penyusun NIK teridiri dari 2 digit awal merupakan kode propinsi,
4 digit setelahnya merupakan kode kabupaten dan kode kecamatan.
6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir.
Jika wanita di tambah 4 di depannya sebagai contoh, misalkan tanggal lahir perempuan adalah 17 Agustus 1990(170890)
maka pada NIK akan muncul 570890.
Lalu 5 digit terakhir merupakan nomor urut
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.