Quote:
JAKARTA- Gitar bass pemberian dari personel Metallica, Robert Trujillo, kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, ternyata berujung pada pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi kepada pejabat pemerintahan.
Terkait hal itu, Jokowi mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan gitar tersebut ke KPK. "Tadi pagi sudah saya antar ke sana (KPK)," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin (6/5/2013).
Bahkan, Mantan Wali Kota Solo itu pun mengaku akan mengikhlaskan bila KPK akhirnya memutuskan untuk menyita bass yang lengkap dengan tanda tangan basis legendaris itu. "Ya sudah to, yang penting sudah pernah megang," terangnya.
Namun, orang nomor satu di Jakarta itu tetap berharap, agar apa yang dimilikinya tersebut tidak dianggap sebagai bentuk gratifikasi.
"Saya sih senang-senang saja diberi gitar sama Trujillo itu, dan masak itu gratifikasi. Menurut saya, ndak itu. Itu kan kenang-kenangan, misal negara lain berikan suvenir. Tapi pasti saya ikuti aturan yang ada. Sudah saya suruh antar," tandasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang turut mendampingi Jokowi pun angkat bicara tentang hal tersebut. "Kalau di bawah Rp10 juta, bukan gratifikasi namanya," ujar Ahok melanjutkan omongan Jokowi sembari tertawa.
Quote:
http://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik [1]
Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.
Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Contoh Gratifikasi :
- Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
- Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
- Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
- Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
- Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
- Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
- Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
- Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
- Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
- Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
- Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
- Pengurusan izin yang dipersulit.
Dari penjelasan di atas Gitar Bas hadiah dari Metalica itu termasuk
GRTIFIKASI. Dan KPK sudah benar menyita Gitar Tersebut. Nah Jokowi sudah benar dengan melaporkan ke KPK masalah ini.
So hati2 temen2 yang jadi PNS kalo terima2 hadiah begini, bisa dipenjara kalo gak laporin hadiah atau parcel dari temen atau kolega.
Untung saya bukan PNS
Sory kalo
![Purple Repost emoticon-Purple Repost](https://s.kaskus.id/images/smilies/s_sm_repost2.gif)