hero.466Avatar border
TS
hero.466
Kasus Penggelapan Ratusan Juta oleh kaskuser YuPpIES100 asal SEMARANG
Menyikapi
http://www.kaskus.co.id/thread/5154f...n-investornya/

http://www.kaskus.co.id/thread/00000...n-konsep-baru/

yang sampai sekarang belum ada penyelesaian / solusi untuk menunaikan kewajiban pada investornya (saya), yaitu pengembalian modal awal sebesar Rp 5.000.000, dan kekurangan bagi hasil selama 8 bulan, yaitu sebesar Rp 1.000.000 (ditambah denda kompensasi keterlambatan sebesar 0,5 % /Hari dari Nilai PROFIT yang harus dibayarkan)
*sesuai dengan perjanjian investasi yang dibubuh materai Rp 6.000,-

Adapun referensi informasi lain adalah sbb :
Bagi Hasil yg Sudah diterima = Rp 575,000
Bagi hasil terakhir yang diberikan untuk Agustus 2012
Jatoh Tempo pengembalian Modal / investasi adalah Maret 2013

Saya mengajukan surat terbuka, yang nantinya apabila tidak ada tindak lanjut yang positif ataupun itikad baik dari pihak Adit, maka akan akan ditempuh langkah2 selanjutnya, agar kewajiban dari pihak Adit, dapat terselesaikan.


Berikut keterangan pelaku

-SEMARANG
Nama : Aditya Budi Prakasa
No.KTP : 3303050303870602
Alamat : Wirasana, RT 06/02 Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, Jawa Tengah
No Telpon : 085640331987
http://www.facebook.com/#!/adityabudi.prakasa
http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=5406714
D Kaskus (prime ID): YuPpIES100
Nama Lengkap: Aditya Budi Prakasa
Domisili: Pondok Bukit Agung Blok R No 9, Tembalang Semarang
Alamat KTP: Wirasana Rt6/2, Purbalingga
Nomer Telepon: 085640 331987
YM: adit_yuppies
Fb/email: bebaskomunikasi100@yahoo.co.id
Alamat Usaha: Simple Market
Outlet 1 : Pondok Bukit Agung Blok R No 9 Tembalang Semarang
Outlet 2 : Jln Bima No 1A Sokowaten Jogjakarta
Outlet 3 : Jln Taman Siswa 12 Banaran GunungPati Semarang


Terima kasih




More reference below : as below :


19/03/2012 - Investasi awal
19/03/2013 - Jatuh tempo pengembalian modal
Present - tidak ada pengembalian modal sama sekali dari pihak adit

[SPOILER=isi perjanjian bagi hasil]Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam bentuk kerjasama investasi modal kerja oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, adapun perjanjian tersebut dijelaskan sebagai berikut
Pasal 1
PIHAK KEDUA menginvestasikan modal sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) di perusahaan milik PIHAK PERTAMA yang bernama ”Simple Market”.
Pasal 2
Lama dari investasi pada pasal 1 tersebut adalah selama 1 (satu) tahun, dimulai pada tanggal 16 Maret 2012 sampai 16 Maret 2013 dan dapat di perpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3
Dalam perjanjian ini, PIHAK pertama menggunakan jaminan sebuah mobil, dimana BPKB dipegang oleh moderator Forum Bisnis Kaskus/Perwakilan Investor dan kendaraan dipakai untuk operasional Simple Market. Untuk detail mengenai mobil akan dilampirkan di kemudian hari.
Pasal 4
Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, PIHAK PERTAMA, berkewajiban memberikan keuntungan/profit senilai minimal 2,5%/bulan kepada PIHAK KEDUA selama masa investasi.
Pasal 5
Profit akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal 16 setiap bulannya, mulai tanggal 16 Maret 2012 sd 16 Maret 2013.
Pasal 6
PIHAK KEDUA dapat menarik dananya sebelum masa kontrak dengan syarat memberitahukan perihal penarikan dana minimal 1 bulan sebelumnya. Dan PIHAK PERTAMA berkewajiban mengembalikan dana setelah pemberitahuan penarikan dana dari PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Apabila ada keterlambatan dalam pemberian PROFIT, maka PIHAK PERTAMA WAJIB memberikan denda kompensasi keterlambatan sebesar 0,5 % /Hari dari Nilai PROFIT yang harus dibayarkan.
Pasal 8
PIHAK PERTAMA berkewajiban mengembalikan investasi modal PIHAK KEDUA pada waktu kontrak berakhir (1 tahun) masa investasi kecuali diperpanjang oleh investor.
Pasal 9
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada di kemudian hari dengan cara kekeluargaan/musyawarah/mufakat, namun apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan/musyawarah/mufakat, maka kedua belah pihak tersebut masing-masing dapat melakukan gugatan secara hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan apa yang dirugikan oleh pihak lainnya.
Demikian surat perjanjian kerjasama perorangan ini,dan ditanda tangani oleh kedua belah PIHAK dengan kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun juga

Bukti Transferan



chronology sebenarnya sudah jelas as explained di thread awal.

19/03/2012 - Investasi awal
19/03/2013 - Jatuh tempo pengembalian modal
Present - tidak ada pengembalian modal sama sekali dari pihak adit

Foto pelaku penggelapan :




Saya cuma mau memberikan informasi ke kaskuser klo id YuPpIES100 adalah penipu jadi hati2.
Dan kalau ada momod ato mimin yg lihat tolong bantu kaskuser yg ketipu.
Mari kita berantas para penipu di kaskus.

bagi anggota kepolisian dan mengerti hukum harap bantu temen2 yg kena tipu

Ini tread PENYELESAIAN nya tapi saudara adit aka YuPpIES100

http://www.kaskus.co.id/thread/5154f...n-investornya/

ini tread dia mulai mencoba buka investasi

http://www.kaskus.co.id/thread/00000...n-konsep-baru/

agan YuPpIES100 ini pinter sekali berkelit dan menjanjikan yg manis2 kepada calon investor nya
Diubah oleh hero.466 28-04-2013 12:17
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
7.8K
70
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan