Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

exogeniusAvatar border
TS
exogenius
Fatwa MUI untuk Eyang Subur


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.

“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.

Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.

Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohonggan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik dimaksud.

Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.

Ma’ruf Amin menambahkan, Eyang Subur dinilai telah melakukan penyimpangan, tapi belum sampai pada penodaan agama.

“Apabila dia tidak bertobat maka MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi. Tapi kalau Subur mau bertobat kita bina supaya dia menjadi orang yang lurus,” tambah Ma’ruf Amin.

Lebih lanjut MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertaubat, dan lebih lanjut MUI akan memantau apakah dia akan berubah atau tidak.

Terhadap pengikut Eyang Subur karena keputusan MUI menyatakan ia menyimpang dengan demikian pengikutnya juga diminta berhenti untuk mengikuti Eyang Subur.

MUI juga meminta agar masyarakat terutama umat Islam tidak terprovokasi dan jangan sampai fatwa MUI jadikan dalih untuk digunakan melakukan tindak kekerasan.

MUI : Pengetahuan Agama Subur Dangkal Sekali

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjatuhkan fatwa bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam. Pihaknya pun berharap Subur bisa cepat bertobat.

“Pak Subur secara sungguh-sunguh ingin melakukan upaya (pertobatan) untuk bersedia dibimbing pemahaman keagamannya karena pengetahuan agamanya dangkal sekali,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal MUI DR H Amirsyah Tambunan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).

MUI menilai Subur telah terbukti menyalahi aturan agama. Selain praktik perdukunan, salah satunya karena Subur beristri lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.

“Ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan,” tutur Ketua MUI KH DR Ma’ruf Amin.

Meski begitu, tampaknya Subur tak akan mendapat sanksi. Pihaknya pun berharap masyarakat bisa ikut memantau apa yang dilakukan Subur.

“Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, anarkisme, radikalisme. Jika kembali Pak Subur melakukan perdukunan, laporkan saja kembali ke MUI,” tuturnya.

TANGGAPAN PIHAK EYANG SUBUR
Pengacara Subur: MUI Tak Berwenang Vonis Keyakinan Warga Negara
Jakarta - Tim pengacara Eyang Subur terus memprotes fatwa MUI atas kliennya. Setelah Ramdan Alamsyah angkat bicara, kini giliran anggota tim lainnya, Abu Bakar. Apa komentarnya kali ini?

"MUI bukan lembaga negara berdasarkan hukum/UU yang berwenang memvonis keyakinan seorang warga negara. Hal itu nyata sebagai pelanggaran hak asasi manusia," protes Abu Bakar saat dihubungi detikHOT, Senin (22/4/2013).

MUI menjatuhkan fatwa bahwa Subur menyimpang dari syariat Islam. Hal itu dinilai Abu sebagai vonis yang tidak adil. Abu menuding, investigasi yang dilakukan MUI terhadap kliennya itu hanya melibatkan satu golongan saja.

"Proses untuk mencapai keputusan demikian dilakukan dengan cara-cara yang tidak adil serta tidak fair karena tim yang ditunjuk untuk itu semuanya dari MUI dan sudah kadung fobia," ujar Abu Bakar

Pernyataan MUI yang mengatakan Subur telah menjalani praktik perdukunan pun dinilai Abu Bakar berlebihan. Menurutnya, MUI seharusnya bisa sejalan dengan aturan negara yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan bagi setiap warganya untuk berkeyakinan.

Ia menambahkan, fatwa itu tentunya menyudutkan posisi Subur. Abu Bakar merasa kliennya itu telah dilanggar haknya dalam menganut suatu keyakinan.


Baca juga :
Reaksi Saat Melihat Video Kelakuan Siswi SMA 2 Toli Toli
Diubah oleh exogenius 22-04-2013 09:09
0
3.8K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan