yosiroAvatar border
TS
yosiro
PT Pegadaian Menghilangkan Barang Gadai
Assalamu'alaikum agan2 yang jago hukum, ane mau tanya dikit nih.

Tadi barusan ane mau nebus barang di pegadaian. Pas di cek petugas ternyata barang saya itu hilang. Barang tersebut berupa gelang emas yang nilai taksirnya pada saat akad 4,8 juta. Bukan dari aspek nilai yang saya tekankan di sini, tetapi emas tersebut ada nilai historisnya. Mereka hanya mau mengganti 5 juta saja uang cash atas kehilangan barang tersebut sedangkan jika di cari nilai sebenarnya harga emas tersebut tidak lagi segitu.

Sebenarnya ada tidak sih undang-undang yang mengatur berapa ganti rugi dari pihak pegadaian. Dan juga gelang ini tidak di asuransikan oleh pihak mereka. Gimana gan solusinya
0
7.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan