yantiqueAvatar border
TS
yantique
Kelakuan Anggota DEWAN: Ngaku Menikahi Sirri Anak SMP di Dalam Mobil. Lalu Dicabuli!

Anggota DPRD asal Sampang, M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), pelaku cabul 9 siswi SMA saat diamankan aparat Polrestabes Surabaya.

Korban Pencabulan Anggota DPRD Sampang Siswi SMP
Senin, 15 April 2013 | 16:22

SURABAYA, KOMPAS.com - Sembilan siswi yang dicabuli anggota DPRD Kabupaten Sampang asal fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44) rata-rata masih belajar di sekolah menengah pertama (SMP). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (15/4/2013). Menurut Hilman, berdasaran pengakuan tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelengan, Sampang ini telah meniduri sembilan korbannya. Namun sampai saat ini masih tiga orang yang melapor, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP.

Anggota Komisi A bidang pemerintahan DPRD Kabupaten Sampang itu berhasil dibekuk di hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya beberapa waktu lalu. ''Kami juga amankan dua wanita yang diduga sebagai penyedia perempuan di bawah umur yakni Dea Ayu (20), dan Dini Rahmawati (22),'' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tanda pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah telepon selular yang berisi bukti percakapan via SMS antara ketiga tersangka. Ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
http://regional.kompas.com/read/2013...li%209%20Siswi

Siswi Korban Pencabulan Dinikahi Siri di Mobil
Senin, 15 April 2013 | 16:25 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Anggota dewan pelaku pencabulan ternyata bermodus menikah siri terlebih dulu dengan para korbannya. Uniknya, nikah siri dilakukan di dalam mobil yang sedang berjalan. "Modusnya, pelaku menikahi siri korban di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju hotel. Pernikahan siri di dalam mobil hanya dilakukan oleh satu ustaz dan dua saksi," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).

Proses nikah singkat itu diusahakan tuntas sebelum sampai di hotel. Begitu sampai di hotel yang dituju, korban langsung diajak berhubungan layaknya suami istri. "Usai dicabuli, korban diberi uang Rp 2 juta oleh pelaku," sambung Hilman Thayib dalam konferensi pers di Polda Jatim. Seperti diberitakan sebelumnya, ada sembilan korban pencabulan oleh M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), anggota Komisi A DPRD Sampang asal Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura. Namun, hanya ada tiga korban yang melapor.

Yang bertugas menyediakan para korban adalah dua perempuan asal Surabaya selaku germo. Keduanya juga sudah diamankan polisi, yakni, Dea Ayu S alias Lia (20) warga Jalan Banyuurip Wetan, Surabaya; dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Putat Jaya, Surabaya.
http://regional.kompas.com/read/2013...li%209%20Siswi

Korban Pencabulan Anggota Dewan Dibayar Rp 2 Juta
Senin, 15 April 2013 | 19:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44), memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada setiap korbannya. Uang tersebut disebutnya sebagai nafkah. Namun, setiap korbannya tidak menerima utuh uang Rp 2 juta karena dipotong mucikari yang nilainya beragam dari Rp 100 hingga 350 ribu. ''Jadi, kedua mucikari, yakni yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), mengambil untung dari praktik ini,'' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).

Dalam praktiknya, pelaku melakukan nikah siri kepada sembilan korbannya. Menurut pelaku, langkah ini untuk menghindari dosa secara agama. ''Nikah siri kepada para korban dilakukan di dalam mobil. Cukup dengan mendatangkan seorang tokoh agama dan dua orang saksi,'' jelasnya. Aksi wakil rakyat warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelengan, Sampang Madura, ini terlacak jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru Surabaya. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tanda pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah telepon seluler yang berisi bukti percakapan via SMS antara ketiga tersangka.

Aksi bejat pelaku dilaporkan tiga korbannya yang masih di bawah umur, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP. Ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
http://regional.kompas.com/read/2013...li%209%20Siswi

-----------------------------

Kali ini kelakuan anggota DEWAN ternyata lebih parah lagi daripada kelakuan Bupati Aceng dulu itu

emoticon-Ngakak
0
4K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan