Surabaya - Pria yang satu ini meski mempunyai jabatan sebagai anggota dewan, namun kelakuannya sungguh memalukan. Anggota dewan yang terhormat ini ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Siapa anggota dewan yang berkelakuan bejat itu? Dia yakni M Hasan Ahmad (44), anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura.
"Korban yang diajak oleh pelaku rata-rata berumur 16 tahun atau masih duduk sebagai siswi SMP kelas 2 di Surabaya," kata Kombes Pol Hilman Thayib, di Mapolda Jatim, Senin (15/4/2013).
Usai melakukan hubungan intim layaknya suami istri, kata Kabid Humas Polda Jatim, pelaku yang telah mempunyai 3 orang anak ini memberi imbalan Rp 2 juta kepada pasangan intimnya.
Selain mengamankan anggota dewan asal Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, petugas juga mengamankan dua orang sebagai penyedia wanita di bawah umur. Keduanya yakni, Dea Ayu alias Lia (20) warga Banyu Urip Wetan dan Dini Rahmawati alias Ira (22) warga Putat Jaya.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari ketiga tersangka yakni, 1 lembar guest bill Hotel Pit Stop tanggal 8 April 2013, uang tunai Rp 1,2 juta serta 5 buah handphone berbagai merk yang digunakan para pelaku.
Akibat kelakuan bejatnya, M Hasan Ahmad bersama dua orang pelaku lainnya dijerat pasal berlapis diantaranya, pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 2 Juncto 17 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Spoiler for seperti binatang:
Surabaya - Kelakuan bejat M Hasan Ahmad (44), seorang anggota DPRD Sampang ini ternyata sering bersetubuh dengan anak di bawah umur. Setiap kali usai menyetubui lawan kencannya, anggota Komisi A ini selalu membayari korbannya Rp 2 juta.
"Ada 9 korban. Tapi yang baru melapor ada 3 dan semuanya masih berusia 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, di Mapolda Jatim, Senin (15/4/2013).
Ketiga korban berusia di bawah umur tersebut berinisial, ASR (16), NTC (16) dan SDH (16). Ketiganya masih duduk di bangku SMP kelas 2.
Hilman menambahkan, satu dari tiga korban yang berusia di bawah umur tersebut ada yang sudah 6 kali 'bermain' bersama Hasan. Hubungan intim dengan anak di bawah umur itu selalu dilakukan di hotel yang ada di kawasan Surabaya Utara.
"Bahkan ada juga korban yang mengaku sudah 6 kali menemani Hasan dengan dibayar Rp 2 juta," ungkapnya.
Sedangkan, peran dua orang wanita yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka berperan mencarikan wanita di bawah umur dengan mendapat imbalan dari para korban.
"Dua wanita yang kita tetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat imbalan dari para korbannya antara Rp 50 ribu hingga Rp 350 ribu tiap kali mendapat order dari Hasan," imbuh Hilman Thayib.
Spoiler for akhlak terlaknat:
Surabaya - M Hasan Ahmad (44), seorang anggota DPRD Sampang, Madura, ini selalu mengajak anak di bawah umur yang akan disetubuhi nikah siri. Ironisnya, nikah siri itu dilakukan di dalam mobil saat menuju hotel tempat melampiaskan nafsu bejatnya.
"Alasannya agar hubungan yang dilangsungkan dengan korban halal dan tidak berdosa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, di Mapolda Jatim, Senin (15/4/2013).
Sebelum ditangkap polisi di Hotel Pit Stop di Jalan Semut Baru, Surabaya, Hasan diketahui sudah sering kali melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Ada 9 korban. Tapi yang baru melapor ada 3 dan semuanya masih berusia 16 tahun," ujar Kombes Pol Hilman Thayib.
Hilman menambahkan, satu dari tiga korban yang berusia di bawah umur tersebut ada yang sudah 6 kali 'bermain' bersama Hasan. "Ada juga korban yang mengaku sudah 6 kali menemani Hasan dengan dibayar Rp 2 juta," ungkapnya.
Akibat kelakuan bejatnya, kini M Hasan Ahmad bersama dua orang pelaku lainnya meringkuk di sel Maapolda Jatim. Ketiganya dijerat pasal berlapis diantaranya, pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 2 Juncto 17 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.