LuciferreAvatar border
TS
Luciferre
Warga merasa dibodohi BPN
Terbitkan Sertifikat Bukan
Atas Nama Ahli Waris
[img]m.equator-news.com/sites/default/files/imagecache/mobile/images/11042013/ahli-waris-amin-juling-di-kantor-bpn-kota-pontianak.jpg[/img]

Kamis, 11 April 2013

PONTIANAK – Puluhan warga Jalan
Tritura, Tanjung Hilir—Pontianak Timur
mendatangi Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kota Pontianak, Jalan Ayani, Rabu
(10/4) sekitar pukul 11.00. Mereka
merasa dibodohi instansi vertikal yang
menerbitkan sertifikat tanah tersebut.
“Kedatangan kami di BPN ini, karena
kami ahli waris dari Amin Juling yang
memiliki tanah seluas kurang lebih 3.330
meter di Tanjung Hilir. Ini hak milik kami,
bukan orang lain. Karena kami tidak
pernah memperjualbelikan tanah yang
diwariskan oleh orang tua kami,” ungkap
Heri Ahmad didampingi keluarganya yang
mengaku ahli waris Amin Juling saat
dijumpai di BPN Kota Pontianak.
Puluhan warga yang mengaku ahli waris
Amin Juling berteriak-teriak di kantor
BPN. Khususnya para wanita, karena
kesal dengan kinerja BPN yang
menerbitkan sertifikat mengatasnamakan
orang lain yang tak dikenali ahli waris.
Tina, salah seorang ahli waris Amin Juling
langsung menerobos masuk ke ruang
rapat Djoko Kriskamtono, Kepala BPN
Kota Pontianak. Aksi Tina ini diikuti ahli
waris lainnya. Mereka berteriak-teriak di
kantor BPN, meminta kepala BPN
mengembalikan hak ahli waris yang telah
dirampas orang lain karena ulah BPN
yang menerbitkan sertifikat bukan atas
nama ahli waris.
“Kami ini orang miskin jangan dibuat
miskin. Kami orang bodoh jangan
dibodoh-bodohkan,” teriak Tina di kantor
BPN Kota Pontianak.
Tina mengaku tanah seluas 3.330 meter
itu milik orang tuanya yang diwariskan
kepadanya dan saudaranya. Namun
tanah tersebut sudah menjadi milik orang
lain. Lantaran BPN telah menerbitkan
sertifikat bukan atas dirinya maupun ahli
waris lainnya.
“Kami sudah sering menanyakan kepada
BPN, tapi katanya nanti akan diurus.
Tetapi sampai saat ini, tidak ada
kejelasan. Apakah tunggu kami mati baru
diurus. Karena urusan ini dari suami saya
masih hidup, sampai sudah meninggal,
BPN juga tidak memberikan kejelasan
yang pasti. Kembalikan hak kami...!”
tegas Tina di hadapan wartawan.
Jika memang tidak diberikan kejelasan
atau tidak ada tindak lanjut atas tanah
yang sudah diputuskan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah
Agung (MA), maka Tina dan keluarganya
mengancam akan menduduki kantor BPN
Kota Pontianak. Apalagi sudah lama tanah
tersebut dirampas, namun BPN terkesan
melindungi orang yang merampas tanah
mereka dengan diterbitkannya sertifikat
hak milik.
“Kami akan bertahan di kantor BPN ini.
Jika kami dianggap melawan hukum,
biarlah. Biarlah kami ditangkap dan kami
ditahan. Kami kelaparan menunggu di
BPN juga tak apa-apa. Tapi tolong
kembalikan hak kami, karena itu warisan
dari orang tua kami, bukan untuk orang
lain, seperti yang dilakukan BPN dengan
cara menerbitkan sertifikat,” kesal Tina.
Kembali kepada Heri Ahmad, tanah yang
diwariskan orang tuanya tersebut pernah
menjadi kasus sengketa. Setelah melalui
proses hukum di PTUN, ahli waris
menang gugatan. PTUN memutuskan ahli
warislah pemilik tanah tersebut sesuai
dengan keputusan PTUN nomor 12/G/
PTUN-Ptk/2001.
“Bukan hanya PTUN yang memutuskan
bahwa tanah tersebut adalah hak kami,
bahkan dari Mahkamah Agung juga
mengeluarkan keputusan, tanah tersebut
adalah hak ahli waris Amin Juling. Surat
keputusan itu bernomor 3237/K/
PDT/1987,” jelas Heri.
Heri merasa kesal dan heran kepada
BPN. Surat keputusan yang diterbitkan
PTUN maupun Mahkamah Agung yang
menyatakan tanah kurang lebih seluas
3.330 meter di Kelurahan Tanjung Hilir
itu merupakan milik ahli waris Amin
Juling. Namun surat keputusan yang
dibuat Mahkamah Agung tahun 1987 dan
surat keputusan PTUN tahun 2001 telah
dilanggar BPN Kota Pontianak. BPN telah
menerbitkan sekitar delapan sertifikat di
atas tanah Amin Juling.
“Jika memang sudah diputuskan oleh
pengadilan pada tahun 2001 maupun
Mahkamah Agung pada 1987, seharusnya
BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat
yang lainnya. Kecuali atas nama ahli
waris. Karena ahli waris menang dalam
kasus perdata maupun sengketa tanah
tersebut. Tetapi nyatanya ada sekitar
delapan sertifikat yang diterbitkan BPN
setelah surat keputusan pengadilan
maupun Mahkamah Agung. Jadi BPN
jangan bodohkan kami,” kesal Heri.
Sertifikat yang diterbitkan BPN bukan
atas hak milik ahli waris tersebut,
merupakan sertifikat siluman. Karena
pemegang sertifikat bukanlah pemilik
tanah yang sebenarnya. “Kita
pertanyakan, apa landasan BPN berani
mengeluarkan sertifikat tersebut,” tegas
Heri.
Kepala BPN Kota Pontianak Djoko
Kriskamtono berjanji kepada ahli waris,
akan menindaklanjuti permasalahan
tersebut. Dirinya meminta waktu empat
hari untuk menyelesaikan masalah
tersebut.
“Saya minta waktu empat hari untuk
menyelesaikan permasalahan tanah ahli
waris Amin Juling. Jika pihak ahli waris
ingin menempuh jalur hukum kami
persilakan,” ungkap Djoko ketika ditemui
di BPN Kota Pontianak. (sul)


Source: [url]m.equator-news.com/patroli/20130411/warga-merasa-dibodohi-bpn-kota-pontianak[/url]

Gila ngulah terus nih bpn skrg..
Uda banyak kasus gini di pontianak.
Sampe berujung adu jotos n teror antar pengklaim tanah. emoticon-Mad:
Diubah oleh Luciferre 12-04-2013 03:08
0
2.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan