Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jrayapAvatar border
TS
jrayap
Hukum pembagian harta dan perceraian
mastah2. ane minta tolong soal hukum perceraian. jadi kasusnya begini : ada seorang suami yang menceraikan istrinya dikarenakan pihak ke 3. apakah sang suami memiliki hak atas harta gono gini? dan apakah sang istri bisa menuntu sang suami? dikarenakan sang suami meninggalkan dia tanpa pemberitahuan selama 5 bulan dan setelah itu melayangkan surat cerai(ini org yg amat dekat dengan TS). saya mohon jawaban dari para mastah melek hukum..
Diubah oleh jrayap 05-04-2013 06:28
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan