ping.XAvatar border
TS
ping.X
Tetap, Menjadi Presiden & Wapres Cukup Tamat SMA atau Sederajat
Jakarta - Revisi UU Pilpres
tak mengubah banyak
pasal. Di draf terakhir
yang dibahas di Badan
Legislasi (Baleg) DPR,
syarat menjadi capres
dan cawapres tak banyak
berubah.
Misalnya pasal 5 RUU
Pilpres mengatur tentang
syarat minimal
pendidikan capres dan
cawapres. Seseorang
yang lulus SMA/sederajat
sudah boleh nyapres.
"Berusia sekurang-
kurangnya 35 tahun
(huruf 0), berpendidikan
paling rendah tamat
SMA, MA, SMK, MAK,
atau pendidikan lain
yang sederajat (huruf
p)," demikian salinan
pasal 5 RUU Pilpres
seperti di draf yang
diperoleh detikcom,
Jumat (5/4/2013).
Aturan lain masih sama
persis dengan UU Pilpres
terdahulu. Antara lain
mengatur kewajiban
melaporkan harta
kekayaannya kepada
instansi berwenang
(huruf f), capres dan
cawapres juga harus
memiliki NPWP dan
melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama
5 tahun terakhir (huruf
k).
Capres dan cawapres
belum pernah menjabat
sebagai presiden atau
wapres selama 2 kali
masa jabatan dalam
jabatan yang sama (huruf
l).
Ada beberapa klausul
yang ditambahkan di
persayaratan capres dan
cawapres. Antara lain
capres harus
mengundurkan diri
sebagai PNS, anggota
TNI, anggota Polri,
direksi, komisaris, dewan
pengawas, dan karyawan
BUMN atau BUMD.
(huruf s).

m.detik..com/news/read/2013/04/05/114034/2212355/10/tetap-menjadi-presiden-wapres-cukup-tamat-sma-atau-sederajat

Ane jg lagi cari calon penjaga Toko, pendidikan SMA Sederajat..
0
2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan