Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Gangbang Rape Aceh| Empat Pemuda rudapaksa Gadis Belia di Bireuen
Empat Pemuda rudapaksa Gadis Belia di Bireuen
Penulis : Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan | Selasa, 26 Maret 2013 | 16:37 WIB


Empat Pemuda rudapaksa Gadis Belia di Bireuen Kompas.com/DESI SAFNITA SAIFAN Kasatreskrim memperlihatkan tiga pelaku pemerkosaan telah diringkus. Satu lainnya masih dicari.

BIREUEN, KOMPAS.com - Seorang gadis belia di bawah umur asal Bireuen, Aceh, dirudapaksa oleh empat orang laki-laki. Kejadian itu menyebabkan korban tak berani kembali ke rumah dan sempat dinyatakan hilang selama tiga hari terakhir.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Benny Cahyadi, ditemui Selasa (26/3/2013) mendapat laporan pengaduan dari ibu korban. "Tiga hari korban tak pulang, ibunya khawatir dan mencari ke sana kemari, hingga ditemukan sang anak menginap di rumah salah satu temannya," sebut Benny.

Benny menceritakan, korban sebelumnya sempat berkenalan dengan salah seorang pekerja bengkel di Kecamatan Peusangan, berinisial Ir (30). Tak jelas bagaimana komunikasi antara keduanya berawal, yang pasti korban akhirnya bersedia saat diajak naik motor, padahal hendak berangkat mengaji.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (16/3/2013). Kala itu korban dibawa ke daerah perbukitan di kawasan Peusangan dan diajak masuk ke sebuah rumah yang tengah dibangun. Di sana, sudah menunggu tiga rekan pelaku, yang kemudian secara bergiliran memerkosa korban yang tak berdaya.

Dua pelaku baru mengantar korban pulang menjelang pagi buta, namun hanya ke pinggir jalan negara, Banda Aceh-Medan. "Baru pada Kamis (21/3/2013) sekira pukul 18.30 Wib, seorang pelaku, Ir berhasil diringkus, tak berselang lama pelaku lainnya berinisial Far dan Ar, sedangkan satu pelaku lain yakni Arm masih dalam pengejaran," jelas Benny.

Benny menyebutkan, keempat pelaku dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Code:
hxxp://regional.kompas.com/read/2013/03/26/16373075/Empat.Pemuda.rudapaksa.Gadis.Belia.di.Bireuen



Rabu, 27/03/2013 01:08 WIB
Empat Pemuda rudapaksa Seorang Gadis di Bireun Aceh Secara Bergiliran
Feri Fernandes - detikNews


Lhokseumawe, - Empat pemuda tega merudapaksa seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh secara bergiliran hingga 10 jam lamanya. Saat ini kondisi korban mengalami trauma.

Pihak keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Bireuen, Selasa (19/3/2013). Sebelum dirudapaksa, B (14) pelajar kelas II SMP Bireuen mengakui berkenalan sama pelaku baru sehari melalui handphone. Setelah itu korban dipaksa oleh pelaku ke tempat semak-semak perbukitan Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, pemerkosaan itu berlangsung pada Sabtu (16/3/2013) malam sekitar pukul 19.15 Wib. Saat itu korban hendak pergi mengaji, namun salah seorang pemuda IR (30) yang baru korban kenal sehari itu membuat janji untuk ketemu bersama korban di pinggir jalan.

IR berhasil merayu korban dengan iming-iming korban akan dibawa kerumah IR untuk dikenalkan sama orang tua. Namun IR membawa korban ke daerah perbukitan di Kecamatan Peusangan Bireun. Disana teman IR bernama AR (18) sebelumnya telah siap menunggu korban untuk dirudapaksa secara bergiliran.

Meski korban melakukan perlawanan, IR dan AR berhasil merudapaksa korban berkali-kali hingga tidak berdaya. Meskipun korban sudah tidak berdaya, selang beberapa menit, rekan pelaku lainnya bernama FR (19) datang dan kembali merudapaksa korban di atas semak-semak perbukitan tersebut.

Setelah dirudapaksa secara bergilir oleh tiga pelaku, IR dan AR berencana membawa korban pulang. Karena IR tidak tahu rumah korban, IR kembali bawa korban di salah satu rumah kosong yang sedang dibangun.

Di rumah tersebut, IR kembali mengauli korban hingga tiga kali. Namun setelah IR puas mengauli korban. Tiba tiba rekan pelaku lainnya bernama AM (19) mendatangi rumah kosong tersebut dan langsung merudapaksa korban kembali.

Dua pelaku baru mengantar korban pulang menjelang Minggu (17/3/2013) pagi sekitar pukul 05.00 Wib, namun hanya dicampakkan di pinggir jalan Negara Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peusagan.

Kanit PPA Polres Bireuen, Aiptu Husni Eka Jumadi membenarkan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang gadis tersebut. Pihaknya juga berhasil meringkus tiga dari empat pemuda yang melakukan pemerkosaan gadis SMP itu.

"Kamis (21/3) malam seorang pelaku, IR berhasil diringkus, tak berselang lama pelaku lainnya berinisial Far dan Ar juga ikut diringkus. Sedangkan AM masih dalam pengejaran,” Kata Kanit PPA, Aiptu Husni saat di hubunggi detikcom, Selasa (26/3/2013).

Menurutnya, ketiga pelaku berhasil kita ringkus setelah pelaku kita pancing dengan cara korban minta ketemu di kantin MAN Matang Glumpang dua. Keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Bireuen.

“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun sampai 15 tahun penjara,” tutupnya.

Code:
hxxp://news.detik..com/read/2013/03/27/010856/2204626/10/empat-pemuda-rudapaksa-seorang-gadis-di-bireun-aceh-secara-bergiliran?9911012


emoticon-MarahMakin marak gangbang rape, Indonesia sudah tidak jauh beda dgn India. Sudah saatnya hukuman pemerkosa diperberat jadi penjara seumur hidup, mati, dan POTONG OTONG!
Diubah oleh emperasanko 27-03-2013 02:30
0
8.7K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan