lsariAvatar border
TS
lsari
LAGI" MUI MENGHARAMKAN YANG TIDAK PENTING
Salam newbie gan, maaf klo thread ane masih jelek hehehe..
harap di maklum ane masih lounching perdana emoticon-Matabelo

sekali lagi yang di tekankan di sini kata "HARAM"nya itu bukan masalah polisi tidurnya, ane juga setuju klo polisi tidur jgn terlalu tinggi, tpi emang harus pake kata haram???
klo mereka buat alesan "naro duri di jalan aja ngga boleh", harap di pikir, fungsi duri apa fungsi polisi tidur apa..





MUI Haramkan Polisi Tidur
изготовление наклеек

Contoh polisi tidur di Banjarmasin

KALIMANTAN VIEW - Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin mengeluarkan fatwa haram terkait pembuatan polisi tidur di sejumlah ruas jalan kota dan jalan pemukiman ternyata tidak mendapatkan respon yang begitu baik oleh masyarakat Kota Banjarmasin.

Hal ini terbukti masih banyak terdapat polisi tidur yang dibangun warga baik di jalan perkotaan dan jalan pemukiman yang ada di Kota Banjarmasin yang masih dibuat warga ataupun
yang dihancurkan oleh warga. Diantaranya Jalan Cempaka Raya, Jalan tembus Gatot Subroto, Jalan Kebun Sayur, Jalan Cempaka Putih, kompleks perumahan Jahri Saleh, Jalan Sultan
Adam, Kompleks Mahligai dan masih banyak lagi.
Salah satu warga, Hery mengaku sependapat dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut. Pasalnya keberadaan polisi tidur justru merusak konstruksi jalan dan juga sangat rawan
terhadap keselamatan si pengguna jalan itu sendiri. Walaupun maksud pembangunan polisi tidur itu sendiri untuk mengantisipasi pengguna jalan yang ugal-ugalan namun apakah semua
pengguna jalan itu ugal-ugalan.

Selain itu bagi pedagang yang biasa membawa gerobak gandeng hingga abang becak yang sering menjadi korban justru adalah perbuatan yang merugikan orang lain apalagi bila polisi tidur yang dibangun terlalu tinggi hanya akan merugikan orang lain. Dan dalam ajaran agama disebutkan perbuatan yang merugikan orang lain adalah dosa.
Seperti diketahui, fatwa haram polisi tidur ini terungkap saat diskusi tentang 'Polisi Tidur dalam Perspektif Islam yang digelar beberapa waktu lalu yang dihadiri langsung oleh
sejumlah unsur seperti Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan akhirnya didapat kesimpulan karena lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat. Selain itu juga
bertentangkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan akhirnya keluarlah fatwa haram tersebut.
Ketua MUI Kota Banjarmasin Murjani Sani mengatakan keputusan fatwa tersebut adalah sebagai upaya menindaklanjuti keluhan warga yang selama ini masuk ke MUI. Murjani Sani
menjelaskan lagi bahwa pembangunan polisi tidur sebenarnya tidak boleh asal dibangun karena ketentuan yang mengatur hal tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan
No 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15 persen dengan ketinggian maksimal tidak lebih dari 120 mm.
Murjani menambahkan fatwa yang sama juga sudah dikeluarkan oleh MUI Samarinda Kalimantan Timur hal ini dikarenakan keberadaan polisi tidur hanya mengganggu kenyamanan orang lain. (budi/abu)

Diubah oleh lsari 23-03-2013 21:41
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
27.7K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan