soiponAvatar border
TS
soipon
{Menko Hatta?} Diduga Terlibat Kartel Bawang Putih, Mentan & Mendag Harus Diperiksa!
Diduga terlibat kartel bawang putih, Mentan dan Mendag harus diperiksa!
Editor: Mohammad Ridwan | Jumat, 22 Maret 2013 02:07 WIB, 2 jam yang lalu


lensaindonesia..com: Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan adalah orang yang paling bertanggungjawab atas meroketnya harga bawang putih di Indonesia beberapa pekan terakhir.

Bila perlu, Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Mabes Polri segera memerika dua pejabat negara itu. Sebab diduga, Suswono dan Gita terlibat permainaan kartel yang mengakibatkab naiknya harga dan kelangkaan bawang putih.

Baca juga: Suswono Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Daging Impor dan Pertemuan di Medan Hanya Sekali, Suswono Bantah Bahas Impor Daging

Statemen itu tegas itu dilontaskan Ketua Pusat Data DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur, Sutikno, Kamis (21/03/2013).

Menurut dia, salah satu bukti konspirasi kartel antara petinggi negara dengan pengusaha adalah impor produk hortikultura (RIPH) berupa 332 petikemas berisi bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya beberapa waktu lalu.

Ratusan petikemas berisi bawang putih impor asal China yang masuk Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sejak Januari lalu itu masih ditahan petugas Bea Cukai karena tidak memenuhi persyaratan dokumen. Dari 332 petikemasitu, baru 39 peti kemas di antaranya yang sudah dilepas karena telah memenuhi persyaratan.

“Bawang putih impor itu ditahan petugas Bea Cukai karena tidak dilengkapi dokumen RPIH dan SPI,” ungkapnya.

Agar tidak terkesan ratusan petikemas bawang putih itu adalah barang selundupan, saat ini Kementan secara sengaja mengeluarkan Permentan 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Import Produk Hortikultura (RIPH). RIPH inilah yang menjadi dasar keluarnya Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Menteri Perdagangan.

“Barang itu sudah ada di Tanjung Perak sejak Januari lalu. Lha kok sekarang RIPH-nya baru diurus? Ada apa dengan Kementan kok sampai berani pasang badan begitu? ujarnya.

Sutikno menjabarkan, apa yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai dengan menahan barang impor di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) itu sudah sesuai protap (prosedur tetap). Dan tidakan petugas itu adalah bentuk penerapan pasal 22, dan pasal 25 Permentan Nomor 60 Tahun 2013. “Barang wajib ditahan bilamana tidak ada dokumen RIPH dan SPI-nya,” katanya.

Berhubung belum adanya dua dokumen itu, sesuai pasal 25 Permentan 60/2013, importir diberi kesempatan 14 hari untuk menunjukkan RIPH dan SPI. “Dalam pasal 22 dijalaskan importir harus menunjukkan, bukan mengurus seperti yang saat ini dilakukan,” jelasnya.

Akibat tidak bisa keluarnya barang itu, lanjut Sutikno, akhirnya menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasar. Sebab saat ini, 80 persen pasokan bawang putih dalam negeri dikuasai importir.

“Mereka (importir) bisa dengan mudah mempermainkan harga pasar. Dengan sendirinya mereka dapat mempermainkan hukum. Buktinya, penerapan pasal 25 Permentan 60/2012 tidak berlaku, sebab yang terjadi RIPH dan SPI dalam waktu cepat bisa keluar. Padahal di dalam Permentan menyatakan importir harus menunjukkan dua dokumen itu. Artinya sejak awal importir wajib mengantongi,” paparnya.

Aktivis jebolan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu menambahkan, persyartan lain yang harus dipenuhi importir adalah memiliki gudang.

Maksudnya, jika 14 importir yang mendatangkan 332 petikemas bawang putih tersebut mengantongi IT (Importir Terdaftar) maka mereka harus memiliki Gudang. Jadi, bila barang yang kini ditahan di TPS itu tidak bisa keluar, maka cadangan bawang putih yang ada digudang mereka harusnya dilempar ke pasaran.

“Namun kenyataannya kan barang tidak ada dipasaran. Ini mengindikasikan bahwa ada penimbunan. Ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengusutnya. Sebab apa yang dilakukan importir melanggar pasal 2 UU darurat nomor 1 tahun 1953 tentang penimbunan barang-barang dengan ancaman 6 tahun. Sebenarnya praktik semacam ini juga telah dilakan dalam impor daging sapi,” pungkas Sutikno.

[url=http://www.lensaindonesia..com/2013/03/22/diduga-terlibat-kartel-bawang-putih-mentan-dan-mendag-harus-diperiksa.html]Source[/url]

Mengapa Menko Perekonomian Hatta Rajasa tidak ikut dikecam? Padahal kebijakan yang dibuat oleh Mentan dan Mendag juga harus dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian?
emoticon-Matabelo
0
2.7K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan