telenji200772Avatar border
TS
telenji200772
Presiden ini, Tidak Bekerja Sungguh-Sungguh Menyelesaikan Kasus HAM


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu.

Penilaian itu disampaikan Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin dalam konferensi pers bertajuk "Presiden Harus Segera Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu" di Jakarta, Minggu (23/9/2012).

"ELSAM memandang selama pemerintahan SBY hampir tidak ada inisiatif yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu," kata Zainal.

Ia mengataka, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di zaman pemerintahan Yudhoyono, jalan di tempat. Presiden Yudhoyono dinilainya tidak menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Nasional (Komnas) HAM terkait penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Terkait kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998 misalnya, ada sejumlah rekomendasi DPR dan Komnas HAM yang belum dijalankan. Presiden Yudhoyono belum membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang yang dinyatakan hilang, merehabilitasi, memberi kompensasi terhadap keluarga korban, serta meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa. "Pusat kemandekan itu di SBY," ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan penyelesaian kasus HAM pada zaman pemerintahan presiden yang lain. Zinal mengatakan, pada zaman pemerintahan Habibie, Megawati Soekarnoputri, dan Abdurahman Wahid (Gus Dur), ada gebrakan-gebrakan yang diciptakan dalam menyelesaikan kasus HAM.

Habibie, kata Zainal pernah menginisiasi pelanggaran HAM di Aceh sekaligus meminta maaf kepada korban pelanggaran HAm di Aceh. Selain itu, Habibie juga berinisiatif meminta maaf pada korban tragedi Mei 1998.

Sementara Gus Dur, merealisasikan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM No.26/2000 dan memberikan pernyataan minta maaf atas pelanggaran HAM. "Kemudian Megawati berhasil menggelar dua pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran HAM tahun 1999 di Timor-Timur dan Tanjung Priok tahun 1984," ujar Zainal.

Oleh karena itulah, menurut Zainal, ELSAM mendesak Presiden Yudhoyono agar segera melakukan tindakan nyata dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. ELSAM meminta Presiden menindaklanjuti semua rekomendasi DPR dan Komnas HAM.

Hal lain yang penting, menurut ELSAM, Presiden Yudhoyono harus meminta Kejaksaan Agung dan institusi negara yang lain untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Khususnya, kata Zainal, dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam hal ini juga penting, dengan memberi bantuan korban pelanggaran HAM, khususnya bantuan medis dan rehabilitasi psiko sosial," ujarnya.

ELSAM juga merilis sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dianggapnya belum diselesaikan Presiden Yudhoyono.

Kasus-kasus itu di antaranya, tragendi penembabahan mahasiswa Universitas Trisaksi di Semanggi I dan II yang terjadi tahun 1998 dan 1999, peristiwa Mei 1998 berupa pembunuhan, penghilangan paksa dan pembakaran, penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan dan penghilangan paksa di Talangsari, Lampung tahun 1989, dan peristiwa pelanggaran HAM tahun 1965.




Quote:
0
3.4K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan