Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CahsewuAvatar border
TS
Cahsewu
Rasyid Rajasa Cuma Dituntut Hukuman Percobaan
TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa hanya menuntut M. Rasyid Amrullah Rajasa dengan hukuman delapan bulan kurungan penjara atas kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua orang tewas pada 1 Januari lalu. Padahal berdasarkan dakwaan yang diterimanya, putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu terancam hingga enam tahun penjara.

Sejumlah pertimbangan mewarnai dasar tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013. “Terdakwa dituntut 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan atau denda 12 juta,” ujar anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Teuku Rahman.

Kecelakaan maut yang diduga disebabkan Rasyid terjadi di ruas tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F-1622-CY) dari belakang.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

Rasyid mengaku mengalami trauma dan mesti menjalani perawatan akibat kecelakaan itu. Atas dasar itu, plus jaminan yang diberikan pihak keluarga, Rasyid selama ini tidak ditahan.

AFRILIA SURYANIS
sumber

koment TS...:Buat para korban dan keluarga yang tabah....
Sungguh jadi anak pejabat+besan seeorang penguasa menjadikan hidup lebih indahemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh Cahsewu 07-03-2013 07:19
0
2.2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan