Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emilie.achmethaAvatar border
TS
emilie.achmetha
Pasangan Kumpul Kebo Dipidana Paling Lama 1 Tahun Penjara
Spoiler for kumpul kebo:


Jakarta - KUHP bikinan Belanda 1830 menolerir gaya hidup kumpul kebo (samen laven) yang lumrah di Eropa. Dalam RUU KUHP yang telah dipegang DPR, kumpul kebo masuk tindak pidana dan masuk delik asusila.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta," demikian bunyi pasal 485 Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Kamis (7/3/2013).

Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda. Rumusan ini lebih ringan dibandingkan dengan rumusan Rancangan KUHP 2004 yang mengancam kumpul kebo dengan dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun untuk perzinaan, jika dalam KUHP warisan penjajah dihukum maksimal 9 bulan maka dalam Rancangan KUHP akan dinaikkan ancaman hukumannya menjadi 5 tahun. Syaratnya, delik ini atas aduan istri, suami atau pihak ketiga yang merasa tercemar.

"Pengaduan ini bisa ditarik selama persidangan di pengadilan belum dimulai," demikian jelas Pasal 483 ayat 4.

Tidak hanya itu, Rancangan KUHP juga mengkriminalisasikan dengan tegas perempuan yang melacur di tempat umum.

"Setiap orang yang bergelandang dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 6 juta," demikian bunyi pasal 486.

source : [url]http://news.detik..com/read/2013/03/07/105133/2188238/10/pasangan-kumpul-kebo-dipidana-paling-lama-1-tahun-penjara[/url]

mkanya.. jgn suka maen2 sama kebo. emoticon-Ngakak
0
2.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan