Quote:
Tanpa kisruh bocornya surat perintah penyidikan ataupun peristiwa politik dalam Partai Demokrat, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan mampu melihat dengan jelas bahwa kasus Anas adalah kasus hukum. Dia sependapat bahwa koleganya di Himpunan Mahasiswa Islam itu harus menjadi tersangka. Berikut ini lima catatan yang diberikannya.
pertama
Quote:
1. Sebanyak empat orang (Mindo Rosalina, Wafid Muharram, Muhammad Nazarudin, El Idris) sudah dihukum dalam kasus yang sama, yaitu suap dan korupsi dalam proyek Hambalang.
kedua
Quote:
Kasus ini juga menjerat tersangka "kelas kakap", yakni bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
ketiga
Quote:
BPK menemukan negara merugi lebih dari Rp 240 miliar dalam kasus ini. “Itu sudah korupsi yang tak bisa dibantah.”
keempat
Quote:
BPK menemukan penetapan anggaran proyek ini juga melanggar prosedur. “Pelanggaran hukum sudah ada.”
kelima
Quote:
Tanah di Hambalang dibebaskan melawan hukum karena melibatkan partai politik. “Itu proyek negara, tapi yang mengurus partai.”
simple question
Quote:
akankah anas berani membongkar dan menyeret kolega2nya dalam kasus ini ??