Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Sampang| rudapaksa 2 Wanita Bersama 11 Pria, Fauzi Dibui 5 Tahun
Senin, 25/02/2013 18:18 WIB
rudapaksa 2 Wanita Bersama 11 Pria, Fauzi Dibui 5 Tahun
Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Kejahatan pemerkosaan terus saja terjadi dan mewarnai berbagai media massa di Indonesia. Kekerasan seksual ini tak cuma dilakukan pelaku tunggal, tapi tragisnya, ada juga yang dilakukan beramai-ramai.

Salah satunya terungkap dalam salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur. Dalam putusan setebal 33 halaman itu, duduk sebagai terdakwa Fauzi (22), salah satu pelaku.

Peristiwa kelam menimpa dua perempuan pada Minggu, 26 Agustus 2012 di Dusun Dubruk, Desa Beringin, Tambelangan, Sampang. Kedua korban diajak Mustopa dan Fahrurrossi untuk pacaran di sebuah tanah kosong di Dusun Dubruk, Desa Beringin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Sesampainya di tempat tersebut, datang Subhan, Barok, Sulhadi, Helmi, Dulbaki, Baha, Haris, Ilham, Faisal, Ludi dan Rahmat. Mereka datang dengan membawa golok, celurit dan parang.

Mereka ramai-ramai mengancam kedua perempuan itu untuk melayani nafsu bejat mereka. Di bawah ancaman, seorang korban dirudapaksa 7 orang dan korban lainnya oleh 3 orang. Fauzi ikut merudapaksa. Atas kejadian ini, beberapa pelaku diajukan ke pengadilan sedangkan Mustopa, Subhan, Barok, Ilham masih belum tertangkap. Para pelaku disidangkan secara terpisah.

Khusus untuk Fauzi, pada 18 Desember 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara. Hal ini dikabulkan oleh PN Sampang tetapi 1 tahun lebih ringan.

"Terdakwa M Fauzi terbukti turut serta melakukan tindak pidana pemerkosaan. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara," demikian putus majelis hakim yang terdiri dari Sudira, Heru Setiyadi dan Enan Sugiarto pada 21 Desember 2012.

Code:
hxxp://news.detik..com/read/2013/02/25/181831/2179371/10/?nd772204topnews



22/09/2012
2 Perawan Dirudapaksa 12 Pemuda


TAMBELANGAN-Entah apa yang ada di benak Fauzi, 22, dan HM (Inisial), 25, warga Dusun Durbuk, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan, Sampang, hingga keduanya tega memerkosa pacarnya sendiri.

Bejatnya lagi, keduanya pun merelakan orang yang dicintainya tersebut digilir 10 pemuda yang tak lain temannya sendiri. Nasib malang itu menimpa Bunga (nama samaran), 15, dan Mawar (nama samaran), 19.


Gadis asal Dusun Bukek, Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Kebiadaban 12 orang pemuda yang memerkosanya secara bergiliran itu terjadi di sebuah kebun mangga Dusun Durbuk, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan, Sampang, pada Kamis (20/9) sekitar pukul 23.30. Fauzi berhasil ditangkap aparat kepolisian.


Sementara 11 tersangka lain masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sampang. Sebelas tersangka itu adalah SH, 25; HL, 25; DB, 21; SB, 25; BH, 19; RD, 16; HM, 20; IL, 19; FS,17; BR, 19; dan LD, 21. Mereka masih satu kampung dengan tersangka yang kini sudah diamankan aparat kepolisian.

Berdasar keterangan Fauzi, tersangka yang berhasil diringkus polisi itu mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat dirinya bersama pacarnya, Mawar hendak menonton pertunjukan mercon di Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Dia juga bersama kedua temannya yang sama-sama membawa pacar, yakni Fathurrozi berpasangan dengan Muhriyah dan HM berpasangan dengan Bunga. Sebelum kejadian, kedua korban yang diketahui hanya tamatan SD itu dijemput di rumah masing-masing oleh Muhriyah (saksi), sementara dirinya dengan 4 orang rekannya, yakni SB, BR, HM, dan Fathurrozi (pacar Muhriyah) menunggu tidak jauh dari rumah kedua korban.

”Saya bersama 4 teman yang menjemput pacar saya, tapi nyuruh Muhriyah,” ungkap pria yang diketahui sudah memiliki seorang istri dan seorang anak itu. Usai semuanya dijemput, dia dan rombongan pun berangkat ke lokasi yang dituju yakni Kecamatan Tambelangan.

Namun sesampai di areal persawahan yang sepi penduduk, mereka akhirnya berhenti. Karena perempuannya hanya ada 3 orang, sementara prianya ada 5 orang, 2 orang pria lainnya yakni BR dan SB pulang. ”Dan beberapa saat, eh tahutahu mereka (BR dan SB, Red) membawa sejumlah orang menggerebek kita yang sedang pacaran,” ungkap Fauzi lagi.

Saat itu dia menyebutkan, orang-orang itu datang dengan membawa senjata tajam dan pentungan menakut-nakuti korban. Sedangkan Muhriyah dan Fathurrozi diminta mereka untuk meninggalkan lokasi.

Sementara Mawar yang saat itu berpasangan dengan dirinya dan Bunga dengan HM, tidak diperkenankan meninggalkan lokasi. ”Hingga kemudian 10 pemuda tadi yang tidak lain teman-teman saya itu memerkosa pacar saya dan Mawar beramai-ramai.

Saya juga ikutikutan merudapaksa dengan HM,” bebernya. Kapolres Sampang AKBP Solehan melalui Kabag Ops Kompol Alfi an Nurrizal kepada Jawa Pos Radar Madura mengatakan, hasil dari penyelidikan sebenarnya kejadian pemerkosaan itu sudah direncanakan oleh 12 tersangka terutama kedua pacar korban.

”Jadi penggerebekan yang dilakukan oleh 10 pemuda itu memang sudah direncanakan oleh kedua pacar korban. Kedua pacar korban itu pura-pura dipukul oleh orang yang menggerebeknya,”terangnya. Alfian mengungkapkan, dari keterangan kedua korban, keduanya sempat melarikan diri saat penggerebekan. Namun, keduanya berhasil ditangkap oleh para pelaku.

Usai ditangkap, kedua korban itu kemudian dibuka bajunya dengan cara dirobek-robek. Tak hanya itu, 12 pelaku itu ada yang menggagahi korban hingga lebih dari satu kali. ”Tidak hanya satu kali para pelaku menggagahi kedua korban, ada yang dua kali bahkan ada yang tiga kali saat kejadian itu,” ungkap Alfian.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang salah satunya masih di bawah umur itu mengalami pendarahan yang cukup serius. Itu dibuktikan dengan barang bukti pakaian dalam kedua korban yang berlumuran darah dan hasil visum dari pihak kedokteran.

Mantan Kapolsek Gubeng, Surabaya itu mengatakan, pihaknya kini sedang memburu 11 tersangka yang sudah dikantongi identitasnya. ”Sebelas orang kita tetapkan sebagai DPO dan sedang kita buru,” tuturnya didampingi Kasatreskrim AKP Roman Semaradhana Elhaj di ruangannya kemarin (21/9).

Dikatakan, penyidik akan menerapkan pasal hukuman maksimal untuk tersangka yang sudah ditangkap maupun DPO mengingat tindakan tersangka yang dinilai biadab. ”Kita ancam dengan penerapan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Radar)

Code:
hxxp://www.kabarsampang.web.id/2-perawan-dirudapaksa-12-pemuda.html


emoticon-MarahPemerkosaan sekarang cuma dihukum 5 tahun!!!???
0
5.2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan