Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eizzmanAvatar border
TS
eizzman
Penipu Cantik Rp 16 M Dikeroyok (Wow!)


SURABAYA (Surabaya Pagi)- Puluhan korban penipuan Rp 16 miliar dengan modus jual beli BlackBerry (BB) dan iPad benar-benar ngamuk. Mereka melampiaskan kekesalan mereka dengan mengejar dan memukul terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/2). Kericuhan ini membuat gempar pengadilan.

Untung saja, Suhartatik Kurnia (25), warga Babatan Surabaya yang menjadi terdakwa penipuan ini, berhasil diamankan petugas. Sidang sebelumnya, korban penipuan yang kebanyakan pedagang ponsel di WTC (World Trade Center) ini, sempat gegeran dengan pengacara terdakwa, Toenir Samidi.

Sejak pagi, puluhan korban penipuan Suhartatik sudah berkumpul. Sedang sidang kemarin mengagendakan keterangan dua saksi korban, Arlinda Sherly Handayani dan Muazizah. Sidang juga mendapat penjagaan puluhan polisi. Penjagaan ini berbeda dari sidang sebelumnya, yang pekan lalu terdakwa tak mendapat pengawalan ketat.

Awal persidangan berlangsung biasa-biasa saja. Namun, setelah majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon mengetukkan palunya. Puluhan korban ini berteriak-teriak menghujat terdakwa. Beberapa orang dari mereka berusaha memukuli terdakwa yang dikawal ketat oleh puluhan Polisi. ”Penipu-penipu, kembalikan uang kami. Bisnisku hancur gara-gara kamu,” teriak korban. Meski dikeroyok, beruntung terdakwa bisa diamankan dan dimasukkan kembali ke ruang tahanan sementara.

Dalam kesaksiannya, Arlinda Sherly Handayani menceritakan dirinya adalah pemilik konter di WTC Surabaya. Awalnya terdakwa membeli ponsel dari konter miliknya. Setelah beberapa kali membeli, terdakwa menawarkan BlackBerry dengan harga promo. Terdakwa melakukan broadcast message barang- barang yang akan dijual seperti Blackberry, iPad, Samsung Galaxy Tab dan iPhone dengan harga murah.

Dalam mengirimkan barang tersebut tersangka menuliskan "Promo Gila Blackberry Pra Order (Pembayaran di Muka) All Type Produk Apple dan Android dengan harga murah”.

Di awal transaksi, semua berjalan dengan lancar. Melihat harga murah memudahkan rekan-rekan kontak terdakwa menjadi yakin sampai menstranfer uang untuk pembelian barang.

Dalam broadcast-nya, terdakwa mengkalim bisa menyediakan 50 - 100 unit BlackBerry dan mendapat potongan harga yang besar hingga 50 persen. Untuk BlackBerry tipe Gemini harganya Cuma Rp 600.000 per unit, Blackberry tipe Dakota Rp 2 juta. Bahkan terdakwa memberikan janji kepada korban, kalau promo berlaku satu hari dan berani menjamin kalau barang tak dikirim uang dikembalikan 100 persen. Aksi yang dilakukan oleh terdakwa dimulai sejak Februari 2012 hingga September lalu. ”Kami mengalami kerugian Rp 7 miliar dan sampai sekarang belum terbayar sama sekali,” kata Linda.
Linda berharap uang yang telah diserahkan pada terdakwa tersebut bisa dikembalikan, karena saat ini dirinya juga sedang dikejar-kejar oleh customer yang telah memesan BB melalui dirinya. ”Saat ini saya juga dilaporkan ke Polrestabes oleh costumer saya. Mereka tidak mau tahu, makanya ini saya ajak ke sini biar tahu kalau bukan saya yang makan uang mereka,” ungkap Linda.

Sempat terjadi perdebatan antara Linda dengan Toenir Samidi, penasihat hukum terdakwa. Toenir menegaskan sesuai rekening koran Bank BCA dan keterangan ahli, kerugian yang dilami saksi bukan Rp 7 miliar tapi Rp 2 miliar. ”Ini ada bukti rekening koran. Kalau memang anda mengklaim kerugian anda Rp 7 miliar, buktinya mana? Silahkan dibuktikan,” tegas Toenir.

Mendapat pernyataan ini, Linda tetap bersikukuh kalau dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar yang dikirim melalui lima rekening. Selain itu Toenir juga mengklaim kalau terdakwa telah mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar pada terdakwa. ”Tidak pernah sampai sekarang, tidak pernah ada pengembalian uang dari terdakwa. Kalau transfer itu dulu karena dia membeli HP dari saya,” bantahnya.

Sedangkan saksi Muazizah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar yang telah dikirimkan pada terdakwa melalui dua rekening. Dalam perkara ini, terdakwa telah meraup keuntungan dari uang para korbanya hingga Rp 16 miliar.

Atas perbuatanya, jaksa I Putu menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. n bd

sumber: http://www.surabayapagi.com/index.ph...67342545606c32

emoticon-Ngakak kalo di india bisa mati di ******* nih, wkwkwk
0
20.8K
175
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan