[KASAR BANGET] Di Putus Sepihak, ABG Dicekik dan Dirudapaksa Kuli Bangunan...kuli lagi
TS
Pongasi
[KASAR BANGET] Di Putus Sepihak, ABG Dicekik dan Dirudapaksa Kuli Bangunan...kuli lagi
Spoiler for NGILUER:
Quote:
Jombang (beritajatim.com) - Seorang kuli bangunan bernama Muslikin (23), warga Dusun Tegalan Kedunggalih, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang dibekuk polisi, Selasa (26/2/2013). Dia diduga merudapaksa gadis berusia 17 tahun, sebut saja Bunga, warga Desa Banjaragung kecamatan setempat.
"Pelaku sudah kita tangkap. Saat ini dia menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang. Selain itu, korban juga kita mintai keterangan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Kepada petugas, Muslikin mengaku nekat merudapaksa Bunga karena cemburu setelah hubungan asmaranya diputus sepihak oleh korban. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku sempat mencekik dan mengancam korban.
Widodo mengungkapkan, kasus asusila ini berawal ketika korban melintas di Dusun Kedunggalih, Minggu (24/2/2013) siang. Tanpa sengaja, Bunga bertemu dengan Muslikin. Nah, saat berpapasan itulah tiba-tiba kunci motor korban diambil paksa oleh pelaku.
Otomatis, Bunga berhenti. Selanjutnya, pelaku menyeret korban ke areal kebun kosong di dusun tersebut. Mengetahui ada gelagat kurang baik, korban berusaha melawan. Namun hal itu justru membuat Muslikin kalap. Pelaku kemudian mencekik dan memaksa agar korban melayani nafsu bejat Muslikin.
Di bawah ancaman mantan pacarnya, Bunga ditindih dan harus kehilangan keperawanannya. Ironisnya, usai menyalurkan birahi, Muslikin meninggalkan korbannya begitu saja. "Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya kepada keluarga. Dan kemudian dilaporkan ke polisi," kata Widodo.
Guna penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa bekas pakaian korban. Selain itu, korban dibawa ke rumah sakit umum setempat untuk dilakukan visum. "Jika terbukti, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Widodo.