Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
Ke Mana Pimpinan KPK saat Anas Ditetapkan sebagai Tersangka?
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Namun, kemana para pimpinan KPK saat konfrensi pers berlangsung?

Saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2) sekitar pukul 19.30 Wib, hanya hadir Juru Bicara KPK Johan Budi seorang, tanpa ada satu pun pimpinan KPK. Padahal, sebelum digelar konferensi pers, Johan Budi menyatakan hari ini seluruh pimpinan KPK lengkap. Artinya, kelimanya ada di Gedung KPK.

Namun saat dikonfirmasi akan hal itu, Johan Budi menegaskan hal tersebut bukanlah sebuah halangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak terkecuali seorang Anas Urbaningrum.

Ia juga menegaskan dirinya sudah ditunjuk oleh kelima pimpinan KPK untuk mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka.

"Saya ditunjuk oleh Pimpinan KPK untuk mengumumkan ini. Jadi saya pikir tidak ada masalah," ujar Johan Budi ketika dikonfirmasi.

Johan menjelaskan selama ini tidak ada perbedaan ataupun friksi antarlima pimpinan KPK dalam menetapkan Anas sebagai tersangka. Kelima pimpinan diyakini telah mencapai kata sepakat dan utuh untuk menjerat Anas.

Penandatanganan draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) juga sudah ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPK. Namun, Johan mengatakan jika untuk sprindik atas nama Anas Urbaningrum hanya diparaf oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Untuk draf sprindik, surat tadi diparaf oleh Pak Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Namun untuk sprindik diparaf oleh Bambang Widjojanto," jelasnya.

Untuk penandatanganan itu, Johan menjelaskan tidak semua sprindik harus ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad. Karena semua pimpinan bisa menandatangani sprindik tersebut tanpa ada perbedaan tingkatan atau level jabatan.

"Jadi saya katakan jika tidak semua sprindik harus diteken oleh Pak Abraham Samad, semua pimpinan bisa teken sprindik. Beberapa waktu lalu juga bukan Pak Abraham yang teken, namun beberapa waktu pernah Pak Abraham yang teken. Karena semua sama, jadi itu bukan hal yang aneh," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, KPK juga telah mencegah Anas Urbaningrum untuk berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terhitung tanggal 22 Februari 2013. (Fario Untung/Ray)

http://www.metrotvnews.com/metronews...agai-Tersangka
0
2.3K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan