laperbangetAvatar border
TS
laperbanget
Metro TV Dituding Sengaja Plesetkan Nama Lutfi jadi SAPI
TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah akan memanggil pengelola Metro TV, Rabu, 20 Februari 2013, karena pembawa acara Eva Julianti menyebut bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak dengan kata-kata Sapi.

“Dia menyampaikan…Sapi, eh Luthfi ditangkap KPK, Rabu, 13 Januari 2013…. Saat itu, Lutfi ditangkap KPK dalam kasus suap daging impor sapi,” ujar Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin, Senin, 18 Februari 2013.

Menurut Zainal, Metro TV diduga melakukan pelecehan martabat manusia pada acara Metro Highlights, 9 Februari, sekitar pukul 18.05. Zainal mengatakan, jika terbukti memenuhi unsur pidana penyiaran, misalnya sengaja memplesetkan Lutfi dengan sapi, KPID akan melaporkannya ke kepolisian.

KPID juga memanggil empat stasiun televisi lainnya, yakni TRANS 7, GLOBAL TV, serta dua stasiun televisi lokal, TVKU Semarang dan TA TV Solo. “Mereka diduga melakukan pelanggaran isi siaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Zainal.

Global TV, dalam acara 100% Ampuh, 2 Februari 2013, sekitar pukul 14.30, diduga melanggar kesopanan dan kepantasan. Dalam tayangan itu, pembawa acara memaksa dua penonton mencium ketiak Wendi Cagur untuk mendapat hadiah uang. Bahkan pembawa acara lain, Ayu Hastari, ikut menekan kepala mereka di ketiak Wendi. “Itu perilaku tayangan kemproh dan ngawur, tidak mendidik sama sekali,” kata Zainal.

Sedangkan dugaan pelanggaran Trans 7 terjadi dalam tayangan acara Opera Van Java, 22 Januari 2013, sekitar pukul 20.00. Zainal menyatakan anak-anak dan remaja umur belasan tahun diajak bernyanyi lagu Susis yang dipopulerkan Sule. “Anak di bawah umur disuruh nyanyi lagu liriknya, ‘suami-suami takut isteri’,” kata Zainal.

Adapun dua stasiun televisi lokal, TA TV dan TVKU, melanggar pidana tayangan cabul dan klip video musik yang menonjolkan seksualitas. KPID Jawa Tengah juga memanggil lima stasiun radio yang mengiklankan pengobatan alternatif. “Siaran seperti itu menyesatkan masyarakat,” ujarnya.


TEMPO

Pesan TS, Astagfirullah ukthi Eva,jangan bahlul atuh, emangnya tau dari mana ada sapi di dalam syaikh Luthfi? emoticon-Malu (S)



LANJUTAN BERITANYA Gan
emoticon-Malu

KPID Jateng: 10 Lembaga Penyiaran Diduga Melanggar Standar Penyiaran

21 Feb 2013 10:52:04

akhi Zainal Petir yang Cetar Membahana emoticon-Malu (S)


"KPID Jateng memanggil 10 lembaga penyiaran yang ada di Jateng, yakni 5 Stasiun TV dan 5 radio yang diduga melanggar etika penyiaran, guna klarifikasi"
Semarang, Aktual.co — Temuan pelanggaran lembaga penyiaran terus terus meningkat. KPID Jawa Tengah menemukan 10 lembaga penyiaran radio maupun TV, diduga melanggar standar penyiaran siaran (SPS) yang bertentangan dengan etika penyiaran.

Kesepuluh lembaga penyiaran tersebut antara lain, TVKU Semarang, TA TV Surakarta, Trans 7 Semarang- Makasar, Metro TV Semarang, Global TV Semarang, Radio Trax FM Semarang, LPPL Radio Suara Banjarnegara FM, LPPL Pesona FM Wonosobo, POP FM Semarang, dan BOM FM Semarang.

"KPID Jateng memanggil 10 lembaga penyiaran yang ada di Jateng, yakni 5 Stasiun TV dan 5 radio yang diduga melanggar etika penyiaran, guna klarifikasi," ucap Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zaenal Abidin Petir, di Semarang, Kamis (21/2).

Dijelaskan mengenai tahapan prosedur klarifikasi, pihak KPID Jateng akan membawa ke pleno untuk menentukan bentuk sanksi. "Apakah kategori itu sanksi administratif?, yakni mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, dan penghentian sementara acara yang bermasalah sampai pengurangan durasi waktu, atau sanksi pidana,” ungkap dia.

Menurutnya, suatu lembaga penyiaran bisa dikenakan sangsi pidana apabila lembaga tersebut melakukan tayangan cabul, bohong, menyesatkan, merendahkan agama dan martabat orang.

"Seperti yang terjadi di salah satu Stasiun TV ( Metro TV Semarang), mereka menyebutkan kata 'Sapi, eh Luthfi'. Ini ada dugaan pelecehan martabat manusia, Luthfi Hasan, mantan Presiden PKS, disebut dengan kata 'sap'i," ungkapnya.

Untuk itu, KPID Jateng memberikan waktu selama 7 hari segera memberikan jawaban. "Apakah pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dapat dikenai pidana atau tidak," terang Zaenal.

sumber
Diubah oleh laperbanget 21-02-2013 08:33
0
13.2K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan