- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eko Patrio Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Hambalang
TS
h3ry5u54nt0
Eko Patrio Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Hambalang
Quote:
Quote:
"Saya diperiksa masalah Hambalang. Saya dulu di Komisi X"
Jakarta - Pelawak sekaligus anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Patrio menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Jawa Barat.
Eko hadir sekitar pukul 10.05 WIB didampingi Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Muladi.
"Saya diperiksa masalah Hambalang. Saya dulu di Komisi X," kata Eko di kantor KPK, Selasa (12/2).
Sementara Viva mengatakan, kedatangannya ke KPK hanya untuk mengantar Eko menjalani pemeriksaan di KPK.
"Kita tahu bahwa posisi Mas Eko waktu itu menolak. Lebih detailnya, nanti ya setelah pemeriksaan," kata Viva.
Menurut Viva, dalam pemeriksaan ini, Eko membawa dokumen yang bisa mendukung kesaksiannya.
Dalam pemeriksaan kasus Hambalang ini, KPK juga memeriksa Zulfadli dari Fraksi Golkar.
Saat tiba di kantor KPK, Zulfadli mengatakan, ia akan menjelaskan proses penganggaran proyek Hambalang. Zulfadli memastikan, perubahan anggaran tunggal menjadi tahun jamak tidak pernah dibahas di Komisi X.
"Saya yakin 100 persen bisa dibuktikan dari risalah rapat dan itu sudah diambil LPK dan juga rekaman rapat di Komisi X," kata Zulfadli.
Menurut Zulfadli, sejumlah dokumen yang sudah diserahkan kepada KPK seharusnya bisa membantu KPK menilai ada-tidaknya kejanggalan dalam pembahasan anggatan Hambalang.
Desember lalu, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan Pengguna Anggaran proyek Hambalang.
Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepada Deddy, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.
Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. Antara lain eks Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila.
KPK juga sudah dua kali memeriksa Anas Urbaningrum. Namun, mantan anggota KPU itu membantah terlibat dalam kasus Hambalang.
Jakarta - Pelawak sekaligus anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Patrio menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Jawa Barat.
Eko hadir sekitar pukul 10.05 WIB didampingi Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Muladi.
"Saya diperiksa masalah Hambalang. Saya dulu di Komisi X," kata Eko di kantor KPK, Selasa (12/2).
Sementara Viva mengatakan, kedatangannya ke KPK hanya untuk mengantar Eko menjalani pemeriksaan di KPK.
"Kita tahu bahwa posisi Mas Eko waktu itu menolak. Lebih detailnya, nanti ya setelah pemeriksaan," kata Viva.
Menurut Viva, dalam pemeriksaan ini, Eko membawa dokumen yang bisa mendukung kesaksiannya.
Dalam pemeriksaan kasus Hambalang ini, KPK juga memeriksa Zulfadli dari Fraksi Golkar.
Saat tiba di kantor KPK, Zulfadli mengatakan, ia akan menjelaskan proses penganggaran proyek Hambalang. Zulfadli memastikan, perubahan anggaran tunggal menjadi tahun jamak tidak pernah dibahas di Komisi X.
"Saya yakin 100 persen bisa dibuktikan dari risalah rapat dan itu sudah diambil LPK dan juga rekaman rapat di Komisi X," kata Zulfadli.
Menurut Zulfadli, sejumlah dokumen yang sudah diserahkan kepada KPK seharusnya bisa membantu KPK menilai ada-tidaknya kejanggalan dalam pembahasan anggatan Hambalang.
Desember lalu, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan Pengguna Anggaran proyek Hambalang.
Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepada Deddy, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.
Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. Antara lain eks Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila.
KPK juga sudah dua kali memeriksa Anas Urbaningrum. Namun, mantan anggota KPU itu membantah terlibat dalam kasus Hambalang.
Sumber : http://www.beritasatu.com/berita-uta...hambalang.html
0
4.5K
Kutip
46
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan