- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] 'pengusiran' Setelah perceraian
TS
jayvira
[ASK] 'pengusiran' Setelah perceraian
permisi agan sekalian
newbie ijin bertanya maaf kalo judulnya agak kasar soale ga tau istilah hukumnya
langsung aja ke kronologis:
- A dan B merupakan saudara dan tinggal ditanah yg merupakan warisan dari alm. orang tua (sertifikat atas nama A dan B)
- bulan kmarin B dan istrinya bercerai sah di pengadilan.
- disini B bermaksud mengeluarkan istrinya dr rumah/tanah tsb diatas karena sdh tdk ada hubungan suami-istri. dan menyerahkan 2 bidang tanah ditempat lain yg dibeli bersama kpd istrinya. (disni B tdk butuh pembagian harta, hanya butuh istrinya 'pergi' krn ketauan selingkuh)
- istri B melapor ke polisi, dan menyatakan ybs tidak mau keluar sebelum ada kejelasan pembagian harta gono gini.
- anak B jg melaporkan si B krn telah mengusir ibunya, dan dibuatkan surat perjanjian di kepolisisan yg intinya si B tdk boleh mngusir istrinya sblm ada kepastian harta gono-gini. (surat yg aneh menurut ane )
- dikepolisian pun B sdh menyatakan tdk mempermasalahkan harta gono-gini yg penting istrinya 'pergi'. dan B menyarankan istrinya utk menuntut harta gono-gini di pengadilan tetapi istrinya tdk bersedia, intinya dy ingin bagian rumah yg ada diataS tanah A+B
- disini posisi B 'lemah' dlm segi mental karena adanya tekanan dai istri dan anak2nya (anak lebih membela ibu).
nah menurut agan2 sekalian gimana jalan keluar untuk mengeluarkan mantan istri si B dari tanah A+B??
B prnh meminta bantuan aparat kepolisian dan desa, namun keduanya menyatakan tidak berhak 'mengusir' orang
Edit: ane rasa langkah ini sdh tidak menghasilkan apa2, krn sdh berkali2 dimusyawarahkan di desa/kepolisian tetap tdk ada jalan keluar karena sama2 kukuh dgn pendapat masing2
tambahan: si B tdk bekerja, hanya istrinya saja yg berjualan dirmh tsb, disini istri B merasa bahwa rumah mereka dibangun dari penghasilan sang istri, inilah salah satu alasan istrinya tdk mau 'pergi'
lanjut dibawah....
newbie ijin bertanya maaf kalo judulnya agak kasar soale ga tau istilah hukumnya
langsung aja ke kronologis:
- A dan B merupakan saudara dan tinggal ditanah yg merupakan warisan dari alm. orang tua (sertifikat atas nama A dan B)
- bulan kmarin B dan istrinya bercerai sah di pengadilan.
- disini B bermaksud mengeluarkan istrinya dr rumah/tanah tsb diatas karena sdh tdk ada hubungan suami-istri. dan menyerahkan 2 bidang tanah ditempat lain yg dibeli bersama kpd istrinya. (disni B tdk butuh pembagian harta, hanya butuh istrinya 'pergi' krn ketauan selingkuh)
- istri B melapor ke polisi, dan menyatakan ybs tidak mau keluar sebelum ada kejelasan pembagian harta gono gini.
- anak B jg melaporkan si B krn telah mengusir ibunya, dan dibuatkan surat perjanjian di kepolisisan yg intinya si B tdk boleh mngusir istrinya sblm ada kepastian harta gono-gini. (surat yg aneh menurut ane )
- dikepolisian pun B sdh menyatakan tdk mempermasalahkan harta gono-gini yg penting istrinya 'pergi'. dan B menyarankan istrinya utk menuntut harta gono-gini di pengadilan tetapi istrinya tdk bersedia, intinya dy ingin bagian rumah yg ada diataS tanah A+B
- disini posisi B 'lemah' dlm segi mental karena adanya tekanan dai istri dan anak2nya (anak lebih membela ibu).
nah menurut agan2 sekalian gimana jalan keluar untuk mengeluarkan mantan istri si B dari tanah A+B??
B prnh meminta bantuan aparat kepolisian dan desa, namun keduanya menyatakan tidak berhak 'mengusir' orang
Edit: ane rasa langkah ini sdh tidak menghasilkan apa2, krn sdh berkali2 dimusyawarahkan di desa/kepolisian tetap tdk ada jalan keluar karena sama2 kukuh dgn pendapat masing2
tambahan: si B tdk bekerja, hanya istrinya saja yg berjualan dirmh tsb, disini istri B merasa bahwa rumah mereka dibangun dari penghasilan sang istri, inilah salah satu alasan istrinya tdk mau 'pergi'
lanjut dibawah....
Diubah oleh jayvira 25-02-2013 04:53
0
4.4K
16
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan