kcodeAvatar border
TS
kcode
Ini Surat Perintah Penyidikan untuk Anas

Surat yang diduga berisi perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai di tangan wartawan Media Indonesia.

Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.

Di secarik kertas itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Menurut sumber Media Indonesia di KPK, sprindik tersebut ditandatangani tiga pimpinan KPK saat gelar perkara pada Kamis (7/2) lalu. Adapun gelar perkara ini tidak dihadiri pimpinan KPK lain, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang saat itu sedang tak ada di Jakarta.

Àdapun Ketua KPK Abraham Samad telah mengakui penandatanganan sprindik terkait Anas masih menunggu dua komisioner komisi antikorupsi lain.

Jangan Lewati yang ini Gan
Buat status fb Agan jadi Super unik dan buat temen2 jadi heran
Kumpulan Status Fb Unik Aneh
Trik Seo Terbaru di era Panda dan penguin

Info Menarik Lain
9 Mahluk Gaib yang suka berhubungan Seks dgn Manusia
5 pembunuh Berkostum Ikonik !!
0
2.7K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan