kretekusAvatar border
TS
kretekus
Seandainya Ada Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api
Gan, ane mau ajak diskusi mengenai tempat khusus merokok. Beberapa waktu yang lalu, MK membuat putusan mengenai Pasal 115 Ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Berdasan putusan MK tersebut, seharusnya juga berlaku di dalam Kereta Api. Kereta Api bisa masuk kategori tempat umum, tempat kerja, juga tempat lainnya. Tempat umum karena isi di dalamnya umum. Dikatakan tempat kerja juga bisa, karena merupakan tempat kerja bagi kondektur, masinis, dan petugas kereta api. Juga bisa masuk kategori tempat lainnya.

Akan menarik dan cukup bijak ketika kereta api menyediakan gerbong khusus merokok, semacam gerbong restorasi.
Bagaimana menurut agan-agan sekalian?
0
9.6K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan