Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amadeuskelirAvatar border
TS
amadeuskelir
Putus Asa [tentang perwakilan]
Permisi agan/nita sekalian, ane beenr2 bingung kali ini, jd buat trit ini deh

Begini ceritanya, ane punya temen dia skrng dia Jerman, kemudian minta ane utk translate beberapa dokumen [surat keterangan domisili, kata kelahiran, dan surat belum nikah ane disuruh translate ketiga dokumen tsb, kemudian meminta legalisasi kepada departemen agama, kemonhukam, deplu, dan terkahir kedutaan jerman.

Dari ke empat lembaga yang disebutkan, ada satu lembaga yang mempunyai persyaratan tentang mewakilkan legalisasi dokumen.

Ini bunyi dari persyaratan tsb:
§Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.

Link

Kemudian ane pikir kata "kuasa" di peraturan tsb adalah surat kuasa, akhirnya ane tanya tentang surat kuasa tsb kepada notaris(sampai 2x ane ke notaris yg berbeda). dan hasil yang dikatakan notaris adalah sama yaitu:
1.Pihak pemberi kuasa harus hadir saat meminta bantuan kepada notaris
2.JIka pihak pemberi kuasa sudah berada di Jerman, meminta surat pemberi kuasa kepada notaris setempat dan dikirimkan ke INdonesia

Padahal klo ngurus disana waktu pengiriman dokumen bs hampir 1 bulan, padahal temen ane gak punya banyak waktu lagi utk segera mendapatkan ketiga dokumen tsb(utk persyaratan kerja).

Jadi bagi agan/nita yang punya solusi utk masalah ane..mohon bantuannya!!!

P.S: Bisa gak klo penandatangan surat kausa pake tele confrence (video call), jadi notaris bs melihat langsung si pemberi kuasa?Ane lupa nanya hal ini, moso jaman udah modern, pemikiran tetep aja kolot chii

emoticon-Najis
0
866
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan