BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Daming: pernyataan saya baru Koma,masih ada lanjutannya,eh yang lain udah pada ketawa
JAKARTA - Calon hakim agung Dr H Daming Sunusi SH MH sedang dirundung masalah. Jawabannya atas pertanyaan anggota Fraksi PAN dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senin pekan lalu, memicu kemarahan banyak pihak. Pernyataannya bahwa pemerkosa dan yang dirudapaksa sama-sama enak tiba-tiba bergulir dan dipelintir sebagian pihak. Padahal, menurut Daming, pernyataannya tersebut berada pada konteks teknis persidangan kasus pemerkosaan.

Kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (21/1), Damin menjelaskan pertanyaan dalam uji kelayakan yang ditujukan kepada dirinya menyangkut tindak pidana korupsi, narkoba, dan rudapaksaan. “Terhadap ketiga tindak pidana ini, saya menjawab bahwa untuk tindak pidana korupsi dan narkotika, kalau tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa, saya sangat setuju untuk dijatuhkan hukuman mati,” katanya.

Namun, kata Daming, untuk tindak pidana pemerkosaan, harus lihat kasus per kasus. Dan perlu dipikirkan kedepan, soal hukuman mati. “Di saat itulah keluar dari mulut saya (kata-kata) sama-sama menikmati,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini.

Pada saat Daming mengucapkan “sama-sama menikmati” (bukan sama-sama enak) keadaan dalam sidang itu langsung riuh dan ramai, sehingga dia tidak dapat lagi melanjutkan penjelasan maskudnya. “Saya mengatakan untuk tindak pidana pemerkosaan adalah dalam rangka pembuatan kitab undang-undang pidana yang akan datang. Kalau bisa ditata hukuman mati terhadap kasus pemerkosaan,” katanya.

Sayangnya, kata Daming, sebelum memberikan penjelasan lanjutan, sidang sidang fit and proper test itu langsung gaduh dan tawa berhamburan. “Namun angggota DPR yang bertanya berikutnya tidak lagi menanyakan kasus rudapaksaan. Saya sangat berkepentingan meluruskan masalah ini karena sudah dipersepsikan lain, padahal yang saya jelaskan adalah soal contoh teknis pembuktian materil,” katanya.

Menurut dia, dalam kasus rudapaksaan, terjadi atau tidaknya rudapaksaan harus dicari bukti materilnya. Hakim punya cara bagaimana membuktikan terjadinya rudapaksaan, itu pun dalam sidang yang tertutup untuk umum. Hakim akan menanyakan apakah korban merasakan nikmat. Karena ada dua perasaan dalam tindak rudapaksaan, yaitu nikmat enak atau nikmat sakit. “Kalau nikmat sakit berarti ada pemaksaan, dan kalau enak maka suka sama suka,” katanya.

Jadi, menurut Daming, masyarakat yang menerima informasi itu tidak seperti yang dia maksudkan. “Seandainya saya masih sempat menjelaskan, saya yakin masyarakat tidak akan berpendapat seperti ini. Namun demikian, saya sebagai manusia biasa tentu harus menyampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada kaum hawa. Karena apa yang saya sampaikan ini ternyata berbeda dengan pemahaman masyarakat,” katanya lagi.

Menurut Daming, masyarakat memahami kata-katanya sebagai suatu penghinaan terhadap kejahatan pemerkosaan. “Padahal maksud saya tidak seperti itu. Saya ini kan punya istri, punya tiga anak perempuan, punya cucu dua perempuan. Jadi saya sama sekali tidak bermaksud melecehkan kaum hawa, khususnya korban pemerkosaan seksual,” ungkapnya.

Daming menjelaskan, hakim dalam menerima perkara yang dilimpahkan kejaksaan itu berlapis-lapis dakwaannya. Tetapi apakah betul ini pemerkosaan atau tidak, sangat tergantung dari pemeriksaan hakim. Oleh karena itu, dalam proses pidana, hakim akan mencari kebenaran materil.

“Seorang hakim, memang harus bertanya diawali dari itu. Memang tidak ada aturan dalam kita mencari kebenaran materiil. Dia berharap masyarakat mengerti penjelasannya ini. “Sebab banyak kasus seperti ini, dimana telah melakukan hubungan sedemikian rupa, tetapi setelah keinginannya tidak terpenuhi oleh laki-laki, dilaporkanlah laki-laki tersebut ke polisi. Ini tanggung jawab seorang hakim,” ungkapnya.

Daming saat ini memang tengah terpojok. Dia tidak menyangka kalau langsung ramai di media. Karena sudah ramai di media, keluarga Daming sendiri yang duluan marah. “Untuk mengklarifikasi, sekaligus memberikan keterangan, saya diterima oleh Pak Imam Ansori (wakil ketua KY), dan Pak Taufiqurahman. Taufiqurahman itu ketua bidang rekruitmen hakim,” katanya.

Meski demikian, Daming mengaku menyerahkan sepenuhnya pada KY. “Jadi kesimpulannya, apa yang ditangkap oleh publik soal “menikmati”, sama sekali bukan itu yang saya maksudkan. Kalau pertanyaan itu tabu, maka tentu tidak akan ada pembuktian terjadi tindak pemerkosaan,” katanya. (ip)

JPNN

Quote:

Diubah oleh BERlSlK 22-01-2013 06:48
0
4K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan