elhubbyAvatar border
TS
elhubby
[BEGINI AKHIRNYA] RSBI Berjalan hingga Akhir Tahun Ajaran

siswa RSBI


JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengizinkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) untuk tetap beroperasi hingga Juni nanti. Ketua MK Mahfud MD bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh kemarin dalam acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (Ika UII) di Jakarta.

Mahfud hadir sebagai ketua Ika UII, sedangkan M Nuh sebagai key note speakerdalam acara ini. M Nuh menjelaskan MK menyetujui kebijakan Kemendikbud untuk tetap melanjutkan status RSBI hingga akhir tahun ajaran pada Juni nanti. ”Itu benar, saya sependapat, proses tidak bisa langsung semester ini, kan masih berjalan,” ujar Mahfud mengamini.

”Terminalnya (berhentinya) pada akhir semester sehingga tidak ada masalah dan di masyarakat tidak ada pertentangan,” imbuhnya. M Nuh menambahkan, selanjutnya Kemendikbud akan menyusun surat edaran kepada seluruh sekolah RSBI sebagai payung hukum pelaksanaan. ”Kami sudah membuat joint statement, memberikan kesempatan RSBI sampai dengan tahun ajaran baru dan penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem yang non-RSBI,” ucap M Nuh.

Sebelumnya, MK menghapus Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar hukum pembentukan RSBI dan sekolah berstandar internasional (SBI). Saat bertemu Mahfud, M Nuh sempat mempertanyakan apa yang salah dalam isi Pasal 50 ayat 3. Padahal isi pasal tersebut adalah untuk mengangkat harkat bangsa yang sedang terpuruk dengan membuat sekolah yang berkualitas internasional.

Mahfud menyadari, keresahan memang terjadi apabila putusan MK ini langsung memberhenti kan proses belajar mengajar secara mendadak. Selanjutnya dia menyerahkan kepada kementerian untuk menyusun langkah teknis peralihan RSBI menjadi sekolah reguler baik di institusi negeri ataupun swasta. Dikeluarkannya putusan mengenai pencabutan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, Mahfud menjelaskan, seharusnya tidak membuat masyarakat takut mutu pendidikan di Indonesia akan semakin rendah.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaq berpendapat, dalam kacamata hukum memang diperbolehkan adanya penyesuaian waktu pelaksanaan untuk melaksanakan putusan pengadilan. ”Ini kan (putusan MK) implementasi dari UU. Tidak dapat dibayangkan sedetik itu saja langsung terealisasi,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI) Retno Listyarti menyatakan, jika MK menyikapi demikian, pihaknya masih dapat menoleransi keberadaan RSBI hingga akhir tahun ajaran 2012- 2013. Akan tetapi, meskipun masih beroperasi, semestinya sudah tidak ada lagi pungutan ke orang tua dan pemerintah harus melarang hal tersebut.

neneng zubaidah

Sumber

Buat pengelola RSBI, silakan Bapak/Ibu setidaknya msh bisa bernafas sebelum ikat pinggang dikencangkan emoticon-Angkat Beer
Namun jangan lupa utk bersiap2, tak ada alasan lagi belum siap, terlalu mendadak, dlsb. utk menghadapi penghapusan RSBI emoticon-Angkat Beer

Sebagai gambaran saja, di Malang tahun ajaran 2011/2012 tak ada RSBI yg menyumbang 10 besar siswa peraih NUN di semua tingkat, lalu apa yg bisa dibanggakan? emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)
0
2.3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan