Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gustiakbar99Avatar border
TS
gustiakbar99
Apakah onani sama dengan zina?
Dalam hal ini para ulama menjelaskan tentang
begitu bahayanya dampak dari zina dan
hukuman berat bagi pelakunya. Lalu apakah
onani itu termasuk zina? Berikut adalah
penjelasan dari beberapa ulama tentang hal ini.
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah
terjadi perbedaan pendapat dikalangan para
ulama dalam permasalahan onani :
1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan
Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah
HARAM. Alasan mereka tentang pengharaman
onani ini adalah bahwa Allah swt telah
memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam
segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak
perempuannya. Apabila seseorang tidak
melakukannya terhadap kedua orang itu
kemudian melakukan onani maka ia termasuk
kedalam golongan orang-orang yang melampaui
batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah
bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang
diharamkan-Nya atas mereka.
Spoiler for firman Allah:

2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat
bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-
keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang
lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani
menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada
perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini
juga didasarkan pada kaidah mengambil
kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka
mengharamkan apabila hanya sebatas untuk
bersenang-senang dan membangkitkan
syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa
onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai
oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki
istri atau budak perempuan demi menenangkan
syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat
bahwa onani itu diharamkan kecuali dilakukan
karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan
atau mengancam kesehatannya sementara ia
tidak memiliki istri atau budak serta tidak
memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama. Sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa
onani itu MAKRUH adalah Ibnu Umar dan
Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani
bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji
dan bukanlah perilaku yang mulia. Ada cerita
bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-
bincang tentang onani maka ada sebagian
mereka yang memakruhkannya dan sebagian
lainnya membolehkannya.
6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu
Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang
masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu
mereka melakukannya saat dalam peperangan.
Mujahid mengatakan bahwa orang-orang
terdahulu memerintahkan para pemudanya
untuk melakukan onani untuk menjaga
kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang
wanita sama dengan hukum onani seorang laki-
laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)
Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak
ada dari mereka yang secara tegas menyatakan
bahwa onani sama dengan
zina yang sesungguhnya.
Namun para ulama mengatakan bahwa
Dari itu,jauhilah yang namanya zina,karena
Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang
keji. Dan suatu jalan yang buruk.semoga thread
ini bermanfaat buat agan",
perbuatan tersebut termasuk kedalam
muqoddimah zina (pendahuluan zina),
jangan lupan di kasi cendol ya gan
1
19.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan