BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
[Mengalahkan Aceng] Pejabat ini menikah hanya 13 Jam
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Cerita pernikahan bawah tangan (siri) ala Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri dengan santriwati Fany Octora (18), terulang di Sungguminasa, Gowa, Sulsel.

Nikah di bawah tangan ini mempelai pria adalah HM Yunus Bin Jafar, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar, yang beralamat di Jl Sabutung, Ujung Tanah, Makassar. Sedangkan mempelai wanita adalah Wiwi Sudiarti binti Soewardi (47).

Wiwi adalah marketing, tenaga pemasaran sebuah perusahaan jasa di Makassar dan warga BTN Pacinongan, Sombaopu, Gowa. Jika usia penikahan Aceng-Octora hanya empat hari, maka penikahan PNS pejabat publik Kementerian Perhubungan ini hanya berumur 13 jam.

"Pagi kami menikah di depan imam di Sungguminasa, malamnya dia (Yunus) menceraikan saya hanya lewat handphone," kata Wiwi, saat mengadukan kasus yang menimpanya di kantor Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, Jl Hertasning No 2, Makassar, Rabu (5/12).

Akad nikah kedua pasangan ini Selasa, 9 Oktober 2012 di BTN Andi Tonro 14/28, Sungguminasa.
Adalah Ustad H Djuraiz Hidjaz yang menjadi imam nikah. Tak ada surat nikah, hanya selembar kertas HVS polio bertulis "Surat Keterangan" yang di bawahnya ditempeli materai Rp 6000,- dan tanda-tangan imam dan seorang saksi nikah.

Menurut pengakuan Wiwi, Yunus menceraikan dirinya hanya melalui sambungan telepon genggam.
"Kita cerai, kita tak cocok," kata Wiwi, mengulang "shigat talaq" atau pernyataan cerai "suami 13 jamnya" itu.

Pernyataan shigat talaq itu, disampaikan hanya beberapa jam setelah keduanya berpisah di sebuah kamar hotel, setelah pernikahan mereka. Wiwi mengkonfirmasikan, keduanya masih sempat "bersama" laiknya suami istri di sebuah kamar hotel di kawasan Panankukakng, Makassar, di sela-sela hari kerja itu.

Wiwi menyebut dirinya "tertipu" oleh Yunus dengan pernikahan itu. "Dia bilang, ke saya an keluarga saya, dia menikahi saya karena atas izin istrinya. Namun Faktanya, hal tersebut tidak benar," ujar Wiwi.

Di kantor FPMP Sulsel, Wiwi memberikan nomor telepon "mantannya" ke Tribun. Saat nomor itu dihubungi, seorang perempuan menjawab dari balik telepon. "Saya istrinya, suami saya pulang kampung," kata perempuan itu, seraya menutup telepon.

M Yunus berkantor UPTD Distrik Navigasi Kelas I Makassar. Kantor yang berada dibawah koordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan dan direktirat navigasi ini beralamat di Jl Sabuntung No 1, Makassar.

Otoritas instansi ini belum memberikan jawaban dan konfirmasi resmi soal kasus "penipuan' alam rumah tangga ini. Menurut Wiwi, Yunus menginkari janijnya yang telah mereka sepakati. Ia berjanji akan membuat akta perkimpoian, membelikan rumah dan berangkat umroh.

Namun setelah menikah satu hari, kemudian Yunus menceraikan ibu satu anak ini melalui telepon. "Harga diri saya mau dibawa kemana, setelah disetubuhi. Saya akan melakukan tuntutan," paparnya.

Wiwik meminta agar Muh Yunus menggati rugi atas pernikahaan tersebut senilai Rp 10 juta . "Saya tidak memeras, tapi ini masalah modus penipuan. Saya sudah menjadi korban ketiga"ungkapnya.

Marlina Palo, Bagian Pengadua, Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, mengatakan, Tindakan yang dilakukan Muh Yunus melanggar pasal Undang Undang (UU) pernikahan. "Kami akan memfasilitasi korban mengenai kasus penipuan ini,"paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, imam nikah Sungguminasa, Ustad Juraizd Hijaz membenarkan pernikahan 13 jam itu. Namun, Ustad Juraizd yang sudah mengantongi surat otoritas menikahkan dua insan berbeda pasangan ini, mengaku tidak mengetahui bahwa pengantin mempelai pria sudah beristri dan memiliki dua anak.

"Saya tidak tahu kalau ada istrinya. Kami juga menikahkan mereka karena permintaan keluarga perempuan, dan pada saat dinikahkan keluarganya ada pada saat itu. Ada pesta di rumah mereka," tuturnya.

Ustad menjlaskan bahwa saat itu, Wiwi bersedia tidak mendapatkan surat nikah. "Dia katakan sama saya, tolong nikahkan saya hari ini," ungkapnya.

Secara terpiah, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Ahmad Muhajir, membenarkan bahwa Ustad Juraiz Hijas adalah Pembantu Pencatat Nikah (PPN) di Sungguminahasa Gowa. Ustas tersebut juga selaku Imam.

"Dia sudah memiliki SK untuk dapat menikahkan. SK itu diberikan sudah lama," paparnya.
Menurutnya, untuk kasus yang dialami Wiwik Sugiati dengan Muh Yunus yang dinikahkan secara siri dan menikahkan yang masih memiliki istri, pihaknya belum tahu.

"Kami akan panggil Ustad itu untuk mengetahui kebenarannya. Tetapi Menikahkan orang yang memiliki istri tanpa ada surat cerai itu sebuah pelanggaran," ujarnya.

EMBER

Kayanya masih untungan aceng 4 hari dapet perawan pula emoticon-Mad (S)
Quote:
Diubah oleh BERlSlK 07-12-2012 05:44
0
7.6K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan