- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Meski Ditahan KPK , Tetap Terima Gaji
TS
KELIRUMOLOGI.
Meski Ditahan KPK , Tetap Terima Gaji
Selasa, 4 Desember 2012 | 20:35 WIB
Ditahan KPK, Djoko Susilo Tetap Terima Gaji
Meski telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal Djoko Susilo tetap akan menerima gaji sebagai anggota Polri. Anggota Polri non job itu masih berhak menerima gaji hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada persidangan nanti.
"Ya, masih (terima gaji) sampai ada keputusan yang tetap," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar (Pol) Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Agus juga mengatakan, jenderal bintang dua itu akan diberi sanksi dari Korps Bhayangkara ketika proses hukumnya terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selesai. "Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 14 Tahun 2010 tentang Kode Etik, sanksi pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang terkait kasus pidana akan dilaksanakan setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurut Agus, sebelum adanya keputusan hukum tetap, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Djoko digelandang ke Rutan Guntur dengan mobil tahanan dan dikawal sejumlah penyidik KPK, pengacara, serta pengawal tahanan. Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang delapan jam. Pemeriksaan Djoko ini merupakan yang kedua.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM.
Saat itu, Djoko menjadi kepala Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dengan tuduhan sama.
http://nasional.kompas.com/read/2012...lantas%20Polri
komenya:
ya masa terima korupsi lagi
Ditahan KPK, Djoko Susilo Tetap Terima Gaji
Meski telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal Djoko Susilo tetap akan menerima gaji sebagai anggota Polri. Anggota Polri non job itu masih berhak menerima gaji hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada persidangan nanti.
"Ya, masih (terima gaji) sampai ada keputusan yang tetap," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar (Pol) Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Agus juga mengatakan, jenderal bintang dua itu akan diberi sanksi dari Korps Bhayangkara ketika proses hukumnya terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selesai. "Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 14 Tahun 2010 tentang Kode Etik, sanksi pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang terkait kasus pidana akan dilaksanakan setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurut Agus, sebelum adanya keputusan hukum tetap, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Djoko digelandang ke Rutan Guntur dengan mobil tahanan dan dikawal sejumlah penyidik KPK, pengacara, serta pengawal tahanan. Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang delapan jam. Pemeriksaan Djoko ini merupakan yang kedua.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM.
Saat itu, Djoko menjadi kepala Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dengan tuduhan sama.
http://nasional.kompas.com/read/2012...lantas%20Polri
komenya:
ya masa terima korupsi lagi
0
2.1K
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan