aeropediaAvatar border
TS
aeropedia
PELANGGARAN MEMBANGUN KUBURAN
Beradasarkan fakta/realita di zaman ke zaman, mereka yang menisbatkan/mengaku bermadzhab Syafi’i justru paling banyak melanggar dan menyelisihi pendapat maupun aqidah Imam Syafi’i Rahimahullah.Sepatutnya Kiy
ai Nahdiyin(NU) koreksi terhadap apa yang sekarang umat Nahdiyin lakukan.Fenomena bermegah-megah membangun/menghiasi kuburan,merupakan kebiasaan dari masa-kemasa,tanpa ada batasan yang di bolehkan dalam agama Islam.Islam telah mengatur lewat hadits yang di ucapkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam sudah sangat jelas tanpa perlu di takwil/diotak- atik, merupakan ketetapan yang baku dan berlaku dari zaman Rasulallah Shallallahu ‘Alaihi wasallam hingga hari ahir(kiyamat) .Sangat ironis justru yang mempelopori membangun kuburan mereka yang tahu hadits dan tahu ilmu agama,mereka tutup mata,tutup telinga bahkan mendukung pembangunan kuburan dengan biaya tidak sedikit.Makam-makam di lingkungan kita hampir setip minggunya ada pembangunan baru(di tutup batu nisan,ditembok,dikeramik bahkan di bangun gedung).Pembangunan megah kuburan bukan cuma untuk para tokoh/Kiyai saja,didalamnya orang awam yang sekedar ikut-ikutan pendahulunya(Kuyai,Ustadz,Ulama) berlomba-lomba mengbangun dan menghiasi kuburan orang tuanya ataupun sanak familinya.

Berfikirlah jernih membangun kuburan seperti itu adalah terlarang dan pelakunya bukan menambah pahala kebaikan justru akan mendapat dosa dikarenakan melanggar ajaran Islam yang melarangnya.Kuburan yang dibangun akan berpotensi besar berpeluang menjadi tempat kesyirikan,karena biasanya kuburan para tokoh itulah umat Islam akan berbondong-bondong minta berkah/sesatu kepada penghuni kubur.

Contoh pembanguna makam almarhum Kiyai Gusdur yang di sampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan bahwa rencana pembangunan makam Abdurrahman Wahid alias Gus Dur akan dimulai 2011. Menurut Gus Ipul, dana yang dianggarkan mencapai Rp 134 miliar, terdiri 11 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp 30 miliar, dan Rp 93 miliar dari pemerintah pusat.
Sebaiknya uang yang jumlahnya tidak sedikit,dari pada mubadzir membiyai kuburan, lebih baik disumbangkan kepada faqir dan miskin atau anak yatim yang masih banyak diantara warga Muslim di Indonesia.
lebih lengkap silahkan lihat di link ini:
http://www.republika.co.id/berita/br...elan-rp-134-m.
Itulah salahsatu contoh makam seorang tokoh,bagaimana dengan tokoh/Kiyai lainya yang sudah terlanjur dibangun?tentu makam-makam tersebut sangat relatif dari segi pembanguna dan dan yang dikeluarkan, mungkin bernilai puluhan sampai ratusan juta rupiah.Ini adalah kejahilan murokab yang dilakukan mereka orang awam maupun para tokoh Islam,karena bukan cuma menghamburkan harta namun melanggar syari’at Islam,akankah mereka mendapatkan pahala?.
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَنْ يُجَصصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun.”
Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan ditulisi.”
Marilah kita bahas bersam-sama dan cocokan dengan dalil hadist dan pendapat Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah di kitab Al-Umm:

PERNYATAAN IMAM SYAFI’I RAHIMAHULLAH
DALAM MASALAH KUBUR DI KITABNYA AL UMM
1.Hukum Meratakan Kuburan.

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan:
“Saya suka kalau tanah kuburan itu tidak ditinggikan dari selainnya dan tidak mengambil padanya dari tanah yang lain. Tidak boleh, apabila ditambah tanah dari lainnya menjadi tinggi sekali, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja. Saya hanya menyukai ditinggikan (kuburan) di atas tanah satu jengkal atau sekitar itu dari permukaan tanah”( 1/257)

2.Hukum Membangun Kuburan dan Menemboknya.
“Saya suka bila (kuburan) tidak dibangun dan ditembok, karena itu menyerupai penghiasan dan kesombongan, dan kematian bukan tempat bagi salah satu dari keduanya. Dan saya tidak melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar ditembok.
Seorang perawi menyatakan dari Thawus, bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam telah melarang kuburan dibangun atau ditembok.
Saya sendiri melihat sebagian penguasa di Makkah menghancurkan semua bangunan di atasnya (kuburan), dan saya tidak melihat para ahli fikih mencela hal tersebut."(al-Umm.1/258) di nukil Syarah Muslimemoticon-Frown 2/666)

3.Hukum Membangun Masjid di Atas Kuburan.
“Saya melarang dibangun masjid di atas kuburan dan disejajarkan atau dipergunakan untuk shalat di atasnya dalam keadaan tidak rata atau shalat menghadap kuburan. Apabila ia shalat menghadap kuburan, maka masih sah namun telah berbuat dosa”(1/261) di nukil dari kitab(al- Umm 1/277)

SORI GAN KALO REPOST
0
1.6K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan