Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mennoAvatar border
TS
menno
Roy Suryo bersabda : Putusan Pailit Telkomsel Berdampak Sistemik
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Roy Suryo mengatakan, putusan pailit yang dijatuhkan kepada PT Telekomuniasi Seluler (Telkomsel) berdampak sistemik pada industri telekomunikasi di Indonesia.

Seperti diberitakan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel atas permohonan PT Prima Jaya Informatika pada 14 September 2012.

"Putusan pailit ini membuat industri telekomunikasi terganggu, berdampak sistemik pada sektor telekomunikasi," kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan Prima Jaya Informtika dan Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI), Selasa (9/10/2012).

Ia menambahkan, Telkomsel saat ini satu-satunya operator seluler yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, dalam hal ini PT Telkom Indonesia. Aset Telkomsel saat ini mencapai Rp 120 triliun, dan membukukan keuntungan Rp 12 triliun pada 2011.

"Kalau Telkomsel bangkrut, yang rugi bukan hanya Telkomsel, tapi pelanggan dan negara," tegas Roy menyayangkan gugatan pailit yang diajukan Prima Jaya Informatika.

Putusan pailit ini juga menyebabkan seleksi kanal 3G di spektrum frekuensi 2.100MHz tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Namun, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informtika Gatot S Dewabroto, mengatakan, ditundanya seleksi kanal 3G bukan semata karena Telkomsel diputus pailit.

"Ada faktor internal dari pihak Kemenkominfo. Kami masih harus merapikan dokumen terkait tata cara seleksi 3G agar di kemudian hari tidak ada masalah," jelas Gatot.

Dari seleksi kanal 3G ini, Kemenkominfo berharap dapat menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1 triliun lebih. Rencananya, satu kanal blok 3G dihargai Rp 500 miliar lebih. Ada 2 kanal 3G yang tersisa di frekuensi 2.100MHz, yakni di blok 11 dan 12.

Gatot berharap, seleksi 3G dapat digelar pada akhir 2012 agar Kemenkominfo dapat menyumbang PNBP sebelum 2013.

Kendati demikian, berdasarkan pengamatan Gatot, putusan pailit ini tidak mempengaruhi layanan Telkomsel.

tekno.kompas.com/read/2012/10/10/0943324/DPR.Putusan.Pailit.Telkomsel.Berdampak.Sistemik?

Prima Jaya Anggap Telkomsel Sombong

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mitra Telkomsel dalam proyek kartu perdana dan voucher Prima, yakni Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) dan PT Prima Jaya Informatika, mengatakan Telkomsel sombong.

Selain itu, Telkomsel dinilai tidak mengindahkan perjanjian kontrak dan terlalu percaya diri menanggapi gugatan pailit yang diajukan Prima Jaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Telkomsel terlalu arogan, sombong, dan mentang-mentang," ujar Wakil Ketua YOI Sys NS dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan Prima Jaya Informatika dan YOI, Selasa (9/10/2012).

Hal senada diungkapkan Chairman Prima Jaya Informatika Tonny Djayalaksana. Ia merasa sangat dilecehkan atas sikap Telkomsel yang memutus kontrak kerjasama distribusi kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima secara sepihak, dan hanya disampaikan melalui email.

Tonny kecewa atas keputusan yang dikeluarkan Direksi baru Telkomsel yang menjabat sejak 22 Mei 2012. "Baru beberapa hari bekerja, Direksi baru memutus kerjasama dengan Prima Jaya pada 30 Mei 2012. Lewat email pula, dan dikirim oleh seorang staf," katanya.

Ia menambahkan, Telkomsel menganggap remeh gugatan pailit yang diajukan Prima Jaya pada 16 Juli 2012. Prima Jaya juga telah membuat pengumuman permohonan pailit di harian Kompas tanggal 2 Agustus 2012. Namun menurut Tonny, Telkomsel sangat yakin akan memenangkan gugatan.

Sampai akhirnya, pada 14 September 2012, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel. "Di sinilah Telkomsel mulai nampak goyah," ucap Tonny. Menurutnya, pihak Telkomsel sempat meminta maaf pada Prima Jaya. Tapi apa mau dikata, Pengadilan Niaga telah mengeluarkan putusan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menilai gugatan Prima Jaya telah memenuhi Undang-undang Kepailitan, dan Telkomsel dinyatakan memiliki utang yang telah jatuh tempo pada sebesar Rp 5,260 miliar.

Telkomsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September 2012. Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, percaya diri pihaknya akan menang di tahap kasasi. Karena, tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti untuk melawan gugatan Prima Jaya.
http://tekno.kompas.com/read/2012/10...komsel.Sombong

muncul lagi nih kata-kata ajaib dari sang ahli,namun ane setuju dengan pendapat pihak yang mempailitkan telkomsel karena ane banyak kenal ama beberapa jajaran middle manager di telkomsel dan rata2 memang sombong merasa operator terbesar dan perusahaan memberikan gaya hidup mewah ke pada pegawainya dgn berbagai fasilitas yang wah
0
2.5K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan