tomblo14Avatar border
TS
tomblo14
Upaya pungli secara halus ala PLN Area Bintaro
Saya bertempat tinggal di Perumahan Tangkas Permai, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juni 2012, rumah saya didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Saat itu hanya ada pembantu, seorang baby sitter dan anak saya yang baru berusia satu tahun. Petugas tersebut, yang belakangan diketahui merupakan karyawan outsourcing PLN (bukan karyawan tetap PLN), memaksa pembantu saya agar mereka dapat memasuki pekarangan rumah dan melakukan pengecekan meteran PLN. Pembantu saya meminta agar menghubungi saya sebagai pemilik rumah terlebih dahulu. Saya pun kemudian dihubungi dan mereka memaksa saya untuk pulang ke rumah untuk mengamati mereka melakukan pengecekan meteran dengan alasan sedang dilakukan pengecekan normalisasi tagihan (saya sebagai pelanggan tidak memahami apa maksud istilah ini). Saya pun menolak karena sedang menghadiri rapat dan masih ada berbagai kesibukan kantor yang lain. Namun mereka tetap memaksa. Akhirnya saya meminta pembantu saya untuk memanggil satpam komplek perumahan agar dapat mengusir mereka. Mereka pun kemudian pergi setelah satpam datang ke rumah dan mengusir mereka

Pada tanggal 14 Juni 2012, saya, dan bapak mertua saya datang ke Kantor PLN Area Bintaro yang berlokasi di Jl. Ciledug Raya. Disana kami bertemu Pak Suyadi (kami tidak tahu jabatan persisnya tapi punya No. HP 081584879238/081281624641/96556458). Pak Suyadi mengatakan bahwa PLN sama sekali tidak menuduh pelanggan mencuri listrik dan hanya melakukan pengecekan jika ada ketidakwajaran instalasi listrik di rumah pelanggan yang nantinya akan membahayakan pelanggan itu sendiri. Selain itu Pak Suyadi mengenalkan fasilitas PLN prabayar jika kami berminat. Disarankan agar petugas dapat mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pengecekan. Kami pun sepakat bahwa petugas PLN dapat mendatangi rumah kami sore itu karena kami merasa tenang dengan penjelasan tersebut. Sore itu juga, 8 (delapan) karyawan outsourcing PLN pun mendatangi rumah kami. Dua diantaranya bernama Drajat (HP 94454156) dan Ogi M. (99011747). Kami sebenarnya bingung kenapa untuk melakukan pengecekan instalasi listrik di sekitar meteran PLN perlu hingga 8 orang. Apakah mereka takut kami akan melawan? Sementara saat itu hanya ada saya, seorang pembantu wanita, seorang baby sitter dan anak saya yang masih kecil. Mereka pun melakukan pengecekan dan mengatakan bahwa kabel PLN ada yang langsung terhubung dengan instalasi listrik didalam rumah tanpa melalui meteran. Mereka pun menunjukkan kabel-kabel yang ada didalam meteran PLN. Terus terang saya tidak bisa membedakan instalasi kabel yang langsung ke rumah dan melalui meteran. Selain itu sebagai pemilik rumah saya tidak merasa diuntungkan dengan kondisi kabel apapun yang ada didalam rumah meteran. Tagihan PLN yang sebesar lebih dari Rp1 juta per bulan sudah cukup tinggi. Mereka pun kemudian memperbaiki kondisi kabel didalam meteran. Sebagai catatan, setelah kabel dikutak katik petugas outsouring PLN itu, tagihan saya dibulan tersebut tidak melonjak signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya. Begitu juga dibulan-bulan sesudahnya tidak mengalami kenaikan signifikan.

Sebagai informasi, kami baru membeli rumah itu pada tanggal 12 Oktober 2010 dan baru mulai menempati rumah itu awal Maret 2012. Bukti pengurusan perpindahan Kartu Keluarga dan KTP ke kelurahan ada pada kami.

Selanjutnya beberapa hari kemudian (saya tidak ingat persis tanggalnya), Pak Suyadi menghubungi Bapak Mertua saya untuk menyerahkan draft perhitungan kekurangan tagihan PLN sebesar Rp29,3 juta dalam bentuk Perhitungan Tagihan Susulan Hasil P2TL tertanggal 15 Juni 2012 namun tidak ditandatangani pihak PLN. Besaran kekurangan tagihan tersebut kelihatannya dibuat dengan asumsi kekurangan KwH tertentu yang dikonsumsi selama 9 tahun. Beberapa hari kemudian juga, saya, Bapak Mertua dan Kakak Ipar saya menemui Pak Suyadi untuk membicarakan kenapa bisa terdapat perhitungan tagihan susulan. Pak Suyadi lagi-lagi menegaskan bahwa PLN tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik. Agak aneh sebenarnya kalau memang tidak ada tuduhan, kenapa ada kekurangan pembayaran listrik. Kami pun menceritakan kembali kronologis petugas outsourcing yang awalnya memaksa masuk ke rumah dan bahwa kami telah menceritakan hal ini ke pejabat PLN pusat kenalan kami. Setelah berdiskusi panjang lebar, Pak Suyadi mengatakan bahwa perihal masalah kami telah diserahkan ke PLN Pusat dan kami akan dikabari hasilnya. Kami pun pulang ke rumah. Pembicaraan ini sengaja kami rekam. Bukti rekaman ada pada kami.

Kebetulan bapak dari teman istri saya pejabat di PLN Pusat. Kami pun menceritakan secara kronologis apa yang kami alami diatas. Pejabat PLN kenalan kami tersebut mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan PLN dengan memaksa masuk sama sekali tidak tepat. Selain itu, berhubung kami baru menempati rumah itu dan tidak tahu menahu mengenai instalasi listrik pada rumah tersebut, seharusnya kami tidak bertanggung jawab jika ada ketidakwajaran apalagi jika ada tuduhan pencurian listrik. Selain itu, saat ini PLN sedang melakukan pembenahan internal dalam upaya melakukan pemberantasan pungli kepada pelanggan. Nama dan nomer HP pejabat tersebut ada pada kami.

Beberapa hari kemudian Pak Heri, bawahan Pak Suyadi, menghubungi Bapak Mertua saya dan meminta kami menemui dia. Tidak jelas maksud pertemuan tersebut. Saya pun meminta Bapak Mertua saya untuk tidak menggubris undangan tersebut dengan berpegangan pada perkataan pejabat PLN Pusat kenalan kami bahwa tidak seharusnya kami diminta membayar kekurangan tagihan. Pak Suyadi yang kemudian dihubungi berkelit bahwa bukan dia yang meminta Pak Heri menghubungi kami. Setahu kami Pak Heri sama sekali tidak terlibat dalam beberapa meeting dengan kami sebelumnya dan seharusnya apapun tindakan Pak Heri apalagi yang menyangkut pelanggan seharusnya diketahui atasannya langsung.

Pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012, kami kaget karena menerima surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dari PLN No. 540/155/A.BTR/2012 bulan Oktober 2012 (tidak diberi tanggal) yang menyebutkan bahwa kami telah melakukan pelanggaran P3 (tidak disebutkan jelas deskripsi pelanggaran) dan diharuskan membayar kekurangan tagihan sebesar Rp29.363.960 (persis sesuai angka yang diajukan Pak Suyadi sebelumnya). Tagihan tersebut harus dibayarkan dalam 3 hari setelah menerima surat, yang berarti hari Senin, 15 Oktober 2012, atau akan ditambahkan dalam rekening berjalan selama 3 (tiga) bulan. Surat tersebut ditandatangani oleh FX Sigit Sarwono, Asman Transaksi Energi.

Kami terus terang kecewa dan tidak bisa menerima adanya tagihan tersebut diatas dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- Kami merasa dijebak oleh Pak Suyadi yang awalnya mengatakan bahwa pengecekan oleh petugas outsourcing PLN dilakukan untuk memastikan instalasi listrik tidak membahayakan pelanggan PLN dan tidak ada tuduhan pencurian listrik. Nyatanya muncul tagihan kekurangan listrik dengan dasar pengcekan yang dilakukan oleh petugas outsourcing PLN.

- Kami tidak merasa diuntungkan dengan kabel dari PLN yang dikatakan tidak melalui meteran karena tagihan listrik sebelum dan sesudah pemeriksaan tidak signifikan. Kami membandingkan tagihan bulan Mei 2012 dengan tagihan bulan Juli 2012 dan bulan-bulan sesudahnya.

- Kami menempati rumah tersebut baru kurang lebih 4 (empat) bulan saat pemeriksaan dilakukan sehingga sesuai penjelasan dari pejabat PLN kenalan kami, tidak sepantasnya kami dikenakan tanggung jawab atas instalasi listrik sejak rumah itu dibangun. Selain itu, setahu kami rumah tersebut lama kosong karena kami baru menempati rumah tersebut di bulan Maret 2012 sementara kami sudah membelinya sejak Oktober 2010. Selain itu kami diinformasikan oleh pemilik sebelumnya bahwa rumah tersebut telah kosong sejak 2 (dua) tahun sebelumnya karena pemilik telah membeli dan menempati apartemen di Kelapa Gading. Praktis rumah itu telah kosong selama lebih dari 3,5 tahun dan konsumsi listrik selama periode tersebut seharusnya sangat minimal.

- Janji bahwa masalah tersebut telah diserahkan ke Kantor Pusat PLN dan kami akan dihubungi tidak terealisasi. Adanya keterlibatan Kantor Pusat PLN juga tidak terlihat dalam surat tersebut.

- Dasar penagihan dengan kami dikenakan kekurangan sebesar 30.294 KwH dikali tarif yang berlaku saat ini tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dilakukan konfirmasi dan verifikasi ke pelanggan.

- Apakah pantas dan sesuai prosedur bahwa surat kekurangan tagihan sebesar itu hanya ditandatangani level Asman bukan pejabat yang memiliki otoritas lebih tinggi di PLN?

- Kami mengamati adanya kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan oleh petugas outsourcing PLN Area Bintaro hingga keluarnya surat tersebut yang ujung-ujungnya kelihatannya ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oleh oknum-oknum PLN tersebut. Oknum PLN tersebut bermain cantik dengan selalu mengatakan bahwa PLN tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik dan apa yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Direksi PLN. Tidak jelas peraturan dan kebijakan mana yang diikuti karena bertentangan dengan kebijakan yang diinformasikan oleh pejabat PLN Pusat kepada kami.

Melalui surat terbuka ini kami mohon perhatian manajemen PLN agar tidak semena-mena memperlakukan pelanggannya karena jelas-jelas kami tidak merasa diperlakukan dengan adil, diposisikan lemah dan terkesan sebagai ATM oknum PLN. Kami juga menuntut agar surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL tersebut dicabut dan kami dibebaskan dari segala macam kekurangan tagihan sesuai azas keadilan antara PLN dan pelanggan dan karena prosedur yang dilaksanakan dirasa tidak patut dan pantas sesuai kronologis yang kami jabarkan diatas.
0
8K
22
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan