Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AboNz789Avatar border
TS
AboNz789
Inilah Surat Resmi FPI Kepada DPRD DKI Jakarta Soal Ahok..
Mudah-mudahan nggak emoticon-Repostemoticon-Repost

Spoiler for FPI:


Front Pembela Islam (FPI) akhirnya menuliskan surat peringatan yang ditujukkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pemilukada 2012.

Permasalahan menjadi muncul menurut FPI mengingat ada jabatan-jabatan strategis secara otomatis akan dipegang oleh Ahok yang notabena non muslim.

Berikut isi teks resmi surat FPI yang telah di pasang di website fpi.or.id pada Selasa, 09 Oktober 2012 | 20:48 WIB.

Kepada Yth.

Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta

Ketua – Ketua Fraksi DPRD Propinsi DKI Jakarta

Di Jakarta

Bismillahirohmanirohiim

Assalamu’alaikum Wa Rahmatullohi Wa Barokaatuh.

Dengan hormat

Bersama surat ini, kami Dewan Pimpinan Daerah - Front Pembela Islam DKI Jakarta menyampaikan, bahwa berdasarkan sejumlah peraturan perundangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta yang menetapkan bahwa Wakil Gubernur DKI memiliki 12 tugas yang secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai Wakil Gubernur. (beberapa SK Gub DKI ttg hal tsb terlampir).

Diantara tugas dan jabatan ex officio Wakil Gubernur tersebut, terdapat beberapa jabatan yang langsung terkait dengan urusan umat Islam, dan dari sudut pandang Syariat Islam mensyaratkan pemegangnya haruslah beragama Islam. Di iantaranya adalah :

1. Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an (LBIQ)

2. Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

3. Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).

4. Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI).

5. Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam (KODI).

6. Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia (DMI).

7. Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center (JIC).

8. Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Masalah saat ini yang muncul adalah jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2012 – 2017 akan dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beragama Kristen. Adalah sangat bertentangan dengan Syariat Islam apabila seorang non muslim menjadi atau duduk sebagai Amil Zakat atau membina lembaga-lembaga Islam sebagaimana yang kami sampaikan di atas. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa kedudukan Wakil Gubernur dalam lembaga-lembaga Islam tersebut adalah berdasarkan peraturan perundangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta sebagaimana terlampir.

Oleh karena itu, berdasarkan hal hal di atas, maka Dewan Pimpinan Daerah - Front Pembela Islam DKI Jakarta meminta dan mendesak :

1. Penundaan Pelantikan Wakil Gubernur yang secara ex officio menduduki jabatan di lembaga-lembaga Islam tersebut

2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta mencabut semua peraturan perundangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta yang mengatur jabatan ex officio Wakil Gubernur di lembaga-lembaga Islam tersebut.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta membuat Perda Larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apa pun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Demikian kami sampaikan agar persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di dalam tubuh umat Islam, khususnya lembaga-lembaga Islam sebagaimana tersebut d iatas.

Jakarta. 23 Dzul Qa’dah 1433 H / 9 Oktober 2012

Dewan Pimpinan Daerah - Front Pembela Islam DKI Jakarta

Ketua Sekretaris

Habib Salim Al Aththos Ust. H. Novel Bamukmin

Tembusan:

1. Presiden RI

2. Menkopolhukam RI

3. Mendagri

4. Menag RI

5. Panglima TNI

6. Kapolri

7. Ketua BIN

8. Kapolda Metro

9. Pangdam Jaya

10. Pimpinan FPI

11. Pimpinan NU

12. Pimpinan Muhammadiyah

13. Pimpinan MUI

14. Ketua Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an (LBIQ).

15. Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

16. Ketua Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).

17. Ketua Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI).

18. Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI).

19. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).

20. Ketua Jakarta Islamic Center (JIC).

21. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

22. Pimpinan Ormas Islam

23. Pimpinan Parpol

24. Pers

25. Arsip

Kalo menurut ane pribadi, siapapun pemimpin kita nggak masalah selama rakyatnya menjadi makmur dan sejahtera dan pemimpin menjalankan amanat sesuai dengan UUD yang berlaku dan tidak menyimpang, SARA jangan dijadiin perdebatan sana-sini yang akhirnya menimbulkan konflik..

Spoiler for Sumber..:


Spoiler for TS Berharap..:


Quote:


Quote:


Quote:


0
20.2K
474
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan