Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kandang.kuraAvatar border
TS
kandang.kura
Jangan Melawan Rakyat
JAKARTA, KOMPAS.com — Dukungan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kian meluas. Senin (1/10/2012), KPK didatangi sejumlah tokoh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Karena itu, siapa pun agar tidak main-main kepada rakyat yang berada di belakang KPK.

Mereka yang datang ke KPK, antara lain, adalah Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang KH Salahuddin Wahid, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Universitas Airlangga JE Sahetapy, penyair Taufiq Ismail, Romo Benny Susetyo, dan Pendeta Natan Setiabudi.

Selain memberikan dukungan terhadap KPK, tokoh-tokoh itu juga menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR. Mereka juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo agar menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulasi berkendara di Korps Lalu Lintas Polri untuk ditangani KPK.

”Kami ingat betul, KPK lahir dan dibentuk karena bangsa dan masyarakat negara ini hancur karena korupsi. Karena itu, KPK lahir dan diberi kewenangan luar biasa untuk menggerakkan lembaga lain yang selama ini tidak dan kurang efektif. Sampai hari ini, musuh terbesar bangsa ini adalah korupsi. Tetapi, apa yang terjadi, KPK justru mendapat perlawanan, digerogoti kanan-kiri oleh mereka yang selama ini terancam digergaji pisau KPK. Kalau KPK kalah, yang kalah adalah rakyat, harapan rakyat, agenda rakyat untuk membangun pemerintah yang bersih,” papar Komaruddin.

Para tokoh yang datang itu mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan nyata kepada KPK. ”Kami dari kalangan akademisi memberikan dukungan pada harapan masyarakat untuk memiliki pemerintah yang bersih yang selama ini diamanatkan kepada KPK. KPK adalah simbol perjuangan mewujudkan pemerintah yang bersih. Kalau ada berbagai pihak yang terganggu oleh KPK, mari masyarakat membantu KPK,” katanya.

Secara bersamaan, KPK meminta Presiden Yudhoyono agar tidak hanya melihat pemberantasan korupsi mengalami gangguan, tetapi juga melihat dukungan rakyat yang mengalir kepada KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Presiden harus bersinergi dengan rakyat untuk tetap teguh di jalan terjal pemberantasan korupsi.

”Kami tetap mengharapkan ada kepedulian dari yang terhormat Bapak Presiden untuk kearifannya dan amanat yang begitu mulia. Semoga ada langkah- langkah dalam waktu dekat ini yang bisa memberikan kemaslahatan kepada rakyat. Tak sedikit yang datang ke KPK memberikan dukungan karena kehendak mereka sendiri,” kata Busyro.

Presiden Yudhoyono juga diminta segera bersikap menghadapi berbagai pelemahan pemberantasan korupsi. ”Saya hanya mengimbau kepada Presiden sebagai penanggung jawab Polri. Kalau orang di Polri itu bersih, enggak perlu mereka takut. KPK kan tak mau hantam kromo. VOC (usaha dagang Belanda) hancur dan juga tenggelam hanya karena korupsi. Hampir semua negara dan bangsa di dunia hancur karena korupsi,” kata Sahetapy.

Senada dengan Sahetapy, Anies mengatakan, mestinya Presiden Yudhoyono bersikap. Menurut dia, seharusnya Presiden tak lagi diam karena ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi makin nyata. Siapa pun yang mencoba menghancurkan dan melemahkan KPK, lanjut Sahetapy, mereka adalah pengkhianat bangsa.

Menanggapi dukungan masyarakat itu, Busyro mengatakan, dukungan itu merupakan penyemangat KPK untuk terus memberantas korupsi di negeri ini.

Setelah mendapat penolakan, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan penghentian pembahasan revisi UU KPK. Selain substansinya yang tidak relevan dengan kondisi politik-hukum saat ini, mekanisme penyusunan draf RUU KPK juga tidak jelas.

”Kalau menurut kami, bagaimanapun pembahasannya harus berhenti,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Badan Legislasi (Baleg) DPR Harry Witjaksono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Fraksi Partai Demokrat sepakat mengirimkan surat permohonan penghentian pembahasan kepada pimpinan DPR, mengingat banyaknya penolakan dari masyarakat.

Fraksi lain yang mengusulkan penghentian pembahasan adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sekretaris Fraksi PPP M Arwani Thomafi mengatakan siap mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengusulkan penghentian pembahasan. Fraksi PPP juga akan meminta anggotanya di Baleg untuk menolak revisi UU KPK jika diarahkan untuk pelemahan.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy juga mengatakan tidak sepakat jika UU KPK direvisi. ”Kalaupun ada revisi, kami akan memperjuangkan penguatan KPK,” tuturnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi UU KPK. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra, menjelaskan, dalam draf yang diserahkan Komisi III terdapat sejumlah upaya pelemahan. Pelemahan itu terutama terlihat dalam pasal tambahan, yakni Pasal 12A RUU KPK. Disebutkan bahwa dalam melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin ketua pengadilan negeri (Ayat 2).

Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Trimedya Panjaitan menyatakan, fraksinya sejak awal tidak menyetujui revisi UU KPK. Karena itu, Fraksi PDI-P akan berjuang agar pasal-pasal yang melemahkan KPK tidak disetujui di Baleg ataupun dalam pembahasan selanjutnya.

Menurut Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Senin, di Semarang, adalah wewenang DPR untuk merevisi atau tidak merevisi UU KPK. Namun, dia mengingatkan, KPK didirikan untuk memperbaiki institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang dirasakan masyarakat belum berjalan seperti yang diharapkan.

Namun, Ketua DPR Marzuki Alie membantah ada balas dendam terhadap KPK di balik usulan revisi UU KPK. Ia menegaskan, masih banyak anggota DPR yang berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tidak ingin KPK dilemahkan. ”Tidak ada itu (balas dendam). DPR itu wakil rakyat, tidak ada balas dendam,” kata Marzuki.


Selain substansinya yang dinilai melemahkan KPK, penyusunan draf RUU KPK di Komisi III juga tidak jelas. Tidak sedikit anggota Komisi III yang tidak mengetahui proses pembahasan, terutama pelaksanaan rapat pleno pengambilan keputusan persetujuan draf RUU KPK.

”Kalau tanpa persetujuan di pleno komisi, ya artinya menyelundup,” kata anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo.

http://nasional.kompas.com/read/2012...Melawan.Rakyat
--------------------------------------------------------------------------
ini trit pertama ane gan semenjak kenal kaskus,dari sekian foto yang terpampang di gambar ane paling suka sama pa sahetapy,klu ngomong blak-blakan tanpa pandang bulu,mudah di mengerti oleh orang awam
0
2.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan