andypermananAvatar border
TS
andypermanan
Pemilukada DKI Cacat Hukum
FAKTA ataukah BUKTI? APAKAH PEMILUKADA DKI JAKARTA TIDAK KONSTITUSIONAL – BATAL DEMI HUKUM ?
Berawal dari rasa penasaran penulis terhadap menangnya Jokowi Ahok pada quick count pemilukada DKI Jakarta dan eforia masyarakat Solo dan pendukung Jokowi-Ahok yang selalu mengelu-elukan pasangan tersebut. Penasaran ini berkaitan dengan mudahnya seorang Kepala Pemerintah Daerah mengikuti Pemilukada tanpa mempertimbangan bahwa masa jabatan yang masih berlangsung menjabat sebagai kepala daerah lain. Bukankah amanat rakyat adalah suatu amanat yang tertinggi, bukankah proses terpilihnya sang penjabat pemerintah daerah memerlukan biaya pemilukada yang tidak sedikit, bukankah masyarakat pemilih meluangkan waktunya untuk mencoblos sang penjabat pemerintah daerah dengan harapan dia mampu mengemban amanat nan mulia sampai akhir masa jabatannya ????
Namun yang kita lihat sekarang ini dengan mudahnya sang walikota melenggang tanpa hambatan bahkan didukung dengan eforia yang terus menerus memuja, diberikan penghargaan-penghargaan untuk pencitraan, hampir semua media TV, media internet dan media lainnya menyokong bagai aliran deras yang tidak terbendung. Bukankah sang walikota ini mencederai sebuah amanah, bukankah sang walikota ini pernah disumpah untuk bersungguh-sungguh memimpin daerahnya. Tetapi melihat eforia semua ini penulis berpikir sepertinya ada yang salah dengan konstitusi tentang Pemerintah Daerah dan Pemilukada, karena penulis yakin pembuat Undang-Undang tersebut bukanlah orang asal-asalan, tentunya orang-orang terpilih yang mengerti benar tentang Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah.
Berangkat dari hal tersebut di atas penulis mencoba untuk mempelajari Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah khususnya pergantian antar waktu atau pemberhentian Kepala Daerah dan akhirnya penulis menemukan Undang-Undang No : 32 Tahun 2004 berkenaan pasal tersebut di atas yaitu berbunyi :
Undang-Undang No : 32 Tahun 2004
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 29
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala. Daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah;
Dan Seterusnya-dan seterusnya yang bisa anda baca sendiri di :
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_...n%20Daerah.pdf
Melihat dan membaca undang-undang tersebut semakin heran dan semakin tinggi rasa penasaran penulis tentang hal tersebut. Dari penafsiran penulis pribadi (penulis seorang yang awam terhadap hukum) : seorang kepala pemerintah daerah dan wakilnya bisa seenaknya sendiri/ bahasa hukumnya atas permintaan sendiri bisa mengundurkan diri sewaktu-waktu (lihat pasal 29 -1b) tanpa ada penjelasannya, tanpa syarat-syarat tertentu . Apakah pengunduran diri seorang kepala daerah memang demikian mudahnya yang sangat bertolak belakang dengan proses dipilihnya sang kepala daerah (dalam UU No.12 th. 2008, saat jadi calon kepala daerah saja bila mundur dari pencalonan tanpa ada alas an yang jelas dikenakan sangsi denda sebesar 20 milya), yang proses pemilihannya memakan biaya, memakan waktu, memakan pemikiran dan rawan terhadap gesekan-gesekan. Mohon aparat yang berwenang bisa mengadakan koreksi untuk pasal tersebut, hal ini untuk menjaga petualang-petualang politik yang hanya mementingkan karirnya tanpa menghiraukan pengorbanan-pengorbanan yang timbul saat memilih sang kepala daerah tersebut . Kalau ditilik dari pasal-pasal di atas maka sepertinya tidak ada yang dilanggar dalam proses Pilkada DKI Jakarta, namun bila kita lihat pasal 58 maka kita akan terbelalak seolah-olah kita sebagai masyarakat awam dibodohi oleh penyelenggara Pilkada atau para pelaku Pilkada. Proses penyelenggaraan suatu tata pemerintahan haruslah berdasarkan Undang-undang yang berlaku, apa jadinya bila proses awalnya saja dikotori dengan peneyelewengan atau pengingkaran Undang-Undang yang berlaku. Silahkan Simak Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2008 pasal 58 yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 32 tahun 2004.

Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2008 pasal 58 :
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
................................
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Dari point p dan q sudah jelas bahwa ada penyimpangan terhadap Undang-Undang terhadap calon-calon yang sedang menjabat sebagai kepala daerah seperti : Alex Noerdin, Fauzi Bowo dan Joko Widodo, masing-masing selaku penjabat pemerintah daerah yang tidak mengundurkan diri saat menjadi calon pilkada DKI Jakarta. Bahkan Hingga saat ini (sebelum KPU mengumumkan hasil Pemilukada Jakarta) Jokowi masih tidak mau mengundurkan diri dari Jabatan Walikota Solo.

Keterangan penjelas untuk Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2008 pasal 58 Huruf q
Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi:
a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
b. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
c. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
d. bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
e. wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur. Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambatlambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Dari point p dan q sudah jelas bahwa ada penyimpangan terhadap Undang-Undang terhadap calon-calon seperti : Alex Nurdin, Fauzi Bowo dan Joko Widodo. Hal ini bisa dibuktikan bahwa calon-calon tersebut tidak mengundurkan diri sesuai dengan aturan di atas, dibuktikan dengan berita-berita di media yang mengabarkan bila masa kampanye usai atau selama rehat mereka selalu diberitakan oleh mass media bahwa mereka melakukan aktivitas bekerja sehari-hari selaku pemegang pemerintah daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 6 th 2005 - Pasal 38
(1)\tCalon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
a…..
b. …
c…. sampai point
p. tidak dalam status Penjabat Kepala Daerah.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagai dimaksud ayat (1), meliputi :
a.
b.
c….. sampai point
p. Menyerahkan surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah, Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 6 th 2005 - Pasal 40
(1)\tKepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai Politik atau abungan Partai Politik
(2)\tBupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.
(3)\tPenjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
(4)\tAnggota ….. baca selanjutnya di
http://www.kpu.go.id/index2.php?opti...d=46&Itemid=78
Sedangkan Undang-Undang tentang Pemilukada dapat dilihat secara lengkap di :
http://www.kpu.go.id/index.php?optio...298&Itemid=115

Bersambung di post 2 atau .... Kunjungi artikel lengkap di pedulipadamunegeri.blogspot.com
0
4.6K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan