KimaxKaw
TS
KimaxKaw
Shock Divonis 15 Tahun, Afriyani Minta Digendong
Shock Divonis 15 Tahun, Afriyani Minta Digendong


Rabu, 29-08-2012 16:28



Afriyani


JAKARTA, PESATNEWS- Terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti, mengaku syok berat dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia syok berat, menangis," ucap kuasa hukum Afriyani, Efrizal, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Mendapati vonis tersebut, Afriyani syok dan menangis. Ia bahkan sempat meminta tolong agar digendong karena dadanya sesak. "Tadi sempat minta tolong digendong, karena dadanya sesak," ucapnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan. Karenanya jaksa meminta majelis menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Namun dalam persidangan putusan, Afriyani dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan dengan unsur kesengajaan sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan.

"Menyatakan terdakwa Afriyani Susanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ke satu. Terbukti bersalah melakukan perbuatan dalam dakwaan primer kedua yang mengakibtkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal," kata ketua majelis hakim Antonius Widyanto.[rvn/jik]


http://pesatnews.com/read/2012/08/29...inta-digendong


Parah Permintaannya... Masa Kuda Nil Minta Digendong... emoticon-Gila

emoticon-Ngakak (S)
0
8.3K
106
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan