(WOW) Aturan Wajib Militer Bisa Disahkan Tahun Ini
TS
blastt
(WOW) Aturan Wajib Militer Bisa Disahkan Tahun Ini
TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Pertahanan menilai Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara amat mendesak untuk segera disahkan tahun ini. Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin, menilai peraturan itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan nasionalisme masyarakat dan keamanan negara. Dibandingkan Malaysia dan Singapura, kita sangat ketinggalan," kata Hartind, Ahad 22 Juli 2012.
RUU itu sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004, bahkan masuk kategori prioritas pada 2010. Namun hingga kini RUU belum juga selesai dan pembahasannya masih tertahan di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan tersebut, warga sipil dipersiapkan untuk mendapat pelatihan militer. Selanjutnya, sewaktu-waktu mereka dapat dikerahkan dan dimobilisasi untuk memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Hartind, program serupa sudah dilakukan di Malaysia sejak 2003, dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN). Setiap tahun, 18 ribu warga Malaysia menjalani program tersebut. "(Program) itu sangat efektif meningkatkan keamanan masyarakat," ujar dia sembari mencontohkan, peningkatan kemampuan warga untuk membela diri jika terjadi kejahatan di sekitarnya.
Adapun beberapa materi yang akan diberikan dalam pelatihan selama sebulan kepada komponen cadangan adalah kemampuan dasar militer, seperti baris-berbaris dan bela diri. Selain itu, diberikan materi nasionalisme, seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sumpah Pemuda.
Saat ini DPR dan Kementerian Pertahanan sedang membicarakan hal-hal teknis dalam RUU agar tujuan pembentukan komponen cadangan tercapai dengan baik. Contohnya, siapa warga yang diwajibkan dan dikecualikan mengikuti pelatihan. Misalnya, kalau pengangguran tidak boleh ikut pelatihan karena khawatir akan disalahgunakan," tutur Hartind.
Quote: Pasal 17 (1) Anggota Komponen Cadangan wajib menjalani masa bakti Komponen Cadangan selama 5 (lima) tahun dan setelah masa bakti berakhir secara sukarela dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.
Jadi ini bukan cuma pelatihan singkat sebulan tetapi juga menjalankan tugas masa bakti selama minimal 5 tahun.
Quote:
Pasal 21
(1) Anggota Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan pekerja dan/atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), selama menjalani masa bakti dan/atau dalam penugasan sebagai Komponen Cadangan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
(2) Dalam hal Anggota Komponen Cadangan melaksanakan penugasan dalam masa bakti sebagai Komponen Cadangan tidak mengakibatkan hapusnya sebagai peserta didik, dan tetap memperoleh hak-hak akademis.
(3) Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan dan wajib untuk tetap memberikan hak-haknya.
Yang saya bold itu apa selama 5 tahun bertugas tetep harus ngasih gaji? Meskipun ga sedang kerja di perusahaan?
@TS taruh depan tuh.. biar pada baca dulu sebelum setuju / ga setuju..
Quote:
Original Posted By ojongonole►@all
kt ditjen potensi pertahanan dr kemenhan (berdasarkan wawancara oleh radio (KBRH 68??) td pg), menyatakan bhw;
1. RUU KOMCA (komponen cadangan) ini, sbnr nya bkn wamil, krn para pekerja yg terkena panggilan ikut latihan militer, boleh menolak.
2. diutamakan bg yg sdh bekerja.
3. dr 5 thn dinas militer, latihan militer dlm setahun minimal 30 hr saja, selebihnya sang pekerja boleh balik ke kantor aslinya.
4. slama mengikuti dinas militer, para pekerja tsb dianggap cuti sementara oleh kantor aslinya.
5. sblm ikut latihan militer, tiap pekerja jg di beri tes ujian tertulis psikotes.
6. para pekerja slama kembali ke kantor usai menjalani latihan militer, hrs siap dipanggil lg oleh negara jk dlm keadaan darurat perang/perang besar.
7. pihak negara akan membayar gaji yg sama besarnya dgn gaji sang pekerja aslinya, slama si pekerja itu mengikuti latihan militer.
dr beberapa pernyataan diatas, RUU KOMCA ini mirip perekrutan pasukan national guard (garda nasional) di amrik (krn di amrik mmg tiada wamil), bkn semacam wamil yg ada di korsel/taiwan.
ya kira2 bgitulah...
*masukin pejawan, agan TS, jk bs....
Quote:
Original Posted By live387►Kayaknya masih banyak yang bingung soal pemahaman masa bakti selama 5 (lima) tahun.
Menurut gw interpretasi masa bakti selama 5 (lima) tahun yang disebutkan di pasal 17 ayat (1) tidak bermakna selama 365 hari x 5. Sangat sangat tidak logis apabila diwajibkan wamil full selama 5 tahun. Konsekuansinya biaya yang dikeluarkan akan sangat sangat besar. Dampak lainnya roda perusahaan akan berhenti/bangkrut disebabkan kurang produksi lantaran kekurangan pekerja sementara beban gaji tetap. Kegiatan kampus dan sekolah lumpuh lantaran peserta didik wamil selama 5 tahun (bayangin kampus kosong selama lima tahun). Masa iya hanya karena mengutamakan ketahanan militer, ketahanan ekonomi dan pendidikan harus terkorbankan?
Berdasarkan pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan (3), masa bakti anggota terbagi dalam dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 26 ayat (2) dan (3), pembinaan anggota dilakukan dalam dinas aktif dengan penugasan PALING lama 30 hari dalam 1 (satu) tahun.
Jadi pembinaan/pelatihan dilakukan maksimal 30 hari setahun selama lima tahun, diluar itu anggota berarti berada tidak dalam masa aktif dan dapat melakukan rutinitas seperti biasa (dalam rentan waktu melaksanakan kewajiban selama masa bakti 5 tahun).
Total waktu pembinaan/pelatihan selama masa bakti tinggal kalikan saja 5 = 30 hari x 5 = 150 hari (maksimal)