berita2.com (Lampung): Akibat sering nonton video porno, seorang siswa SMA di lampung kerap tidak kuasa menahan nafsu birahinya dan melampiaskan ke seekor ayam. Petualangan seksnya pun berakhir di kantor polisi, tapi bukan karena merudapaksa ayam melainkan mencabuli seorang balita.
Pengakuan tersangka pencabulan balita di Bandarlampung ini mencengangkan penyidik, pasalnya sebelum mencabuli korban berusia 5 tahun, warga jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, tersangka mencabuli ayam bangkok tetangganya untuk memenuhi hasratnya yang sudah memuncak, pengakuan ini diungkapkan tersangka pada Jumat (27/1).
Siswa SMA berumur 17 tajhun itu dibekuk aparat Satreskrim Polresta Bandarlampung di jalan Perintis Kemerdekaan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada hari Kamis (26/1) sekitar pukul 16.00WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Syaiful Wahyudi mengatakan, menurut pengakuan tersangka dirinya seringkali menonton video porno lalu timbulah hasrat nya yang luar biasa lalu mencabuli korban yang sedang sendirian di rumah ditinggal ibunya ke pasar.
Tersangka pura-pura menanyakan ibu korban yang sedang ke pasar, korban yang sedang main sendiri langsung dirayu untuk memancing ikan, ternyata tiba disebuah bangunan korban diajaknya ke toilet, saat itu korban tidak mau, tapi dia menarik korban ke toilet, sampai ditoilet korban dipeluk dan dicium, sontak korban langsung teriak minta tolong dan membuat warga ramai menolong korban dan mengamankan tersangka yang nyaris dimassa, ujar Kasatreskrim.
Yang mencengangkan saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku, saya khilaf pak, saya baru ini melakukan sama orang, biasanya saya pakai ayam bangkok, ungkapnya saat diperiksa.
Pelajar yang masih duduk dikelas 2 salah satu SMA di Bandarlampung ini menceritakan, dirinya menggunakan ayam bangkok sebagai sasaran dikarenakan jika dimasukkan alat kelaminnya ke lubang kotoran ayam tersebut rasanya hangat dan enak.
Akibat dari perbuatannya mencabuli balita, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara perbuatannya merudapaksa ayam tidak melanggar undang-undang.