Mungkin sebagian besar agan sudah tahu cara perpanjang STNK konvensional. Namun enggak ada salahnya juga saya tulis lagi karena kebetulan saya habis perpanjang STNK juga sebelumnya. Nah perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sekaligus PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dilakukan di kantor SAMSAT dimana kendaraan tersebut terdaftar. Apa saja syarat nya dan bagaimana proses perpanjang STNK.! Berikut penjelasannya.
Membawa dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) Tahun terakhir.
- Identitas:
- Perorangan : Tanda jati diri yang Sah (SIM, KTP, atau C-1), bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
- Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
- Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.
Dan prosesnya sebagai berikut.
STNK fotokopi dua kali, sedang yang lainnya cukup sekali. Kemudian bawa ke loket yang biasanya ramai berjubel. Untuk nama loketnya kebetulan saya ga begitu hafal, tapi biasanya banyak orang bergerombol di situ.
Selanjutnya tunggu nama pemilik dipanggil, bila syarat lengkap maka berkas BPKB dan tanda pengenal akan dikembalikan bersama fotokopi STNK yang telah dicap sedang diproses. Kemudian menunggu panggilan lagi di loket penetapan biaya, di sini akan diberikan struk berisi rincian biaya yang akan dibayar. Sepertinya ini memberi kesempatan kepada wajib pajak jika uang yang dibawa kurang. Di loket inilah fotokopi STNK bercap tadi diserahkan.
Lakukan pembayaran di loket pembayaran yang telah ditentukan, biasanya tertulis pada struk tadi. Setelah membayar, menunggu panggilan lagi di loket penyerahan STNK. Memang benar-benar ribet, mengapa tidak sekalian setelah membayar di loket pembayaran diberikan STNK yang baru.
Proses perpanjangan STNK jika dilakukan pagi hari, sekitar pukul 08.00 hanya memakan waktu setengah jam, namun semakin siang akan bertambah lama karena banyaknya orang yang akan perpanjang STNK.
Jika lewat calo yang ada di tempat itu (biasanya ada di tempat parkir) tahun 2009 lalu hanya IDR 20.000 harga standart. Harga ini berlaku di tempat saya lho.. Mungkin di daerah lain harganya berbeda. Hanya tinggal duduk, semua pekerjaan dari fotokopi sampai antri dilakukan oleh calo. Namun calo tidak bisa mempersingkat waktu, tetap saja waktu yang dibutuhkan sama dengan mengurus sendiri.
Bagaimana jika nama di STNK lain alamat dan nama? Biasanya ini terjadi jika membeli kendaraan bekas dan belum balik nama kendaraan. Untuk masalah persoalan seperti ini saya belum tau ( Maaf banget yah..). Namun jika lewat calo akan dikenakan jasa tembak KTP sebesar 50.000 rupiah.
Okeh sekian tentang syarat perpanjang STNK. Semoga bermanfaat.!
Sumber :www.motorselow.com/2012/06/syarat-perpanjang-stnk.html