- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tanya jawab seputar khilafah


TS
irhaby212
Tanya jawab seputar khilafah
1. Apa yang disebut Khilafah..?
2. Apa yang menjadi substansi dari gagasan Khilafah tersebut?
3. Apakah Khilafah ada dalam al-Quran?
4. Bagaimana makna Khilafah menurut as-Sunnah?
5. Pendapat ulama tentang Khilafah?
6. Tapi, bukankah Khilafah itu hanya 30 tahun saja, selebihnya kerajaan?
Quote:
Jawab: Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim untuk menerapkan syariat Islam di dalam negeri dan mendakwahkannya ke luar negeri.
2. Apa yang menjadi substansi dari gagasan Khilafah tersebut?
Quote:
Jawab: Pertama, kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariat Islam dalam seluruh sendi kehidupan, baik kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang menyangkut aspek ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlak maupun muammalat serta uqubah. Kedua adalah bersatunya kembali umat Islam yang kini bercerai berai dalam lebih dari 50 negara, di bawah naungan Khilafah Islamiyah dengan seorang Khalifah sebagai pemimpinnya.
3. Apakah Khilafah ada dalam al-Quran?
Quote:
Jawab: Tentu. Khilafah berasal dari kata al-Khalfu (khalafa yakhlufu) yang berarti belakang. Lalu berkembang menjadi: Khalfun, khalifah, khilafah, khalaif, khulafa, dan ikhtilaf. Di dalamnya terkandung makna pengganti, generasi, pemimpin dan pewaris bumi. Ada 127 ayat yang mengandung kata dan turunan Khilafah. Misal, al-Baqarah 11 kali, Ali Imran 7 kali, an-Nisa 3 kali, dan lain-lain
Khalafa juga berarti kepemimpinan. Misalnya, terdapat dalam makna:
* Generasi pengganti (al-Araf: 169, Maryam: 59)
* Suksesi generasi dan kepemimpinan (al-Anam: 165, Yunus: 14 dan 73, Fathir: 39)
* Proses dan janji pemberian mandat kekuasaan dari Allah (an-Nuur: 55)
* Pemegang mandat kekuasaan dan kewenangan dari Allah (al-Baqarah: 30, Shad: 26)
Jadi, kata Khalifah/Khilafah dalam arti kepemimpinan jelas ada dalam al-Quran.
Khalafa juga berarti kepemimpinan. Misalnya, terdapat dalam makna:
* Generasi pengganti (al-Araf: 169, Maryam: 59)
* Suksesi generasi dan kepemimpinan (al-Anam: 165, Yunus: 14 dan 73, Fathir: 39)
* Proses dan janji pemberian mandat kekuasaan dari Allah (an-Nuur: 55)
* Pemegang mandat kekuasaan dan kewenangan dari Allah (al-Baqarah: 30, Shad: 26)
Jadi, kata Khalifah/Khilafah dalam arti kepemimpinan jelas ada dalam al-Quran.
4. Bagaimana makna Khilafah menurut as-Sunnah?
Quote:
Jawab: Ada hadist-hadist yang secara keseluruhan diriwayatkan oleh 25 shahabat, 39 tabiin dan 62 tabiit tabiin. Dalam hadist disebutkan khilafah atau imamah, pemimpinnya disebut khalifah, imam, atau amirul mukminin. Semuanya mengandung arti yang sama; yakni kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin untuk menerapkan Islam di dalam negeri dan mendakwahkannya ke luar negeri.
5. Pendapat ulama tentang Khilafah?
Quote:
Jawab: Seluruh ulama sepakat tentang wajibnya Khilafah, termasuk kalangan ulama dari kalangan ahlu sunnah wal jamaah. Misalnya:
* Imam al-Juwaini, Imamah (khilafah) adalah kepemimpinan menyeluruh serta kepemimpinan yang berhubungan dengan urusan khusus dan umum dalam kaitannya dengan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia (al-Juwaini, Ghiyats al-Umam hal: 5)
* Khilafah membawa semua urusan kepada apa yang dikehendaki oleh pandangan dan pendapat syarI tentang berbagai kemaslahatan akhirat dan dunia yang rojih bagi kaum Muslim. Sebab, seluruh keadaan dunia, penilaiannya harus merujuk kepada asy-Syari (Allah SWT) agar dapat dipandang sebagai kemaslahatan akhirat. Jadi Khilafah, pada hakikatnya adalah Khilafah dari Shahib asy-Syari, yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia (Ibn Khaldun, Muqaddimah hlm: 190)
* Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakan sholat jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudud, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat. menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah hal: 88)
* Khilafah merupakan kedudukan agama terpenting dan selalu diperhatikan oleh kaum Muslimin. Syariah Islam telah menetapkan bahwa mendirikan Khilafah adalah satu kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama. Bahkan dia adalah kewajiban terbesar (al-Fardh al-Azham). Sebab, padanyalah bertumpu/bergantung pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya (ar-Rais, al-Islam wa al-Khilafah hal: 99)
* Para ulama telah sepakat bahwa imamah (Khilafah) adalah fardlu dan adanya imam merupakan keniscayaan; kecuali sekte an-Najadat (al-Khawarij) pendapat mereka sesungguhnya telah menyalahi ijma (Imam al-Hafizh Muhamad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri, Maratib al-Ijma hal: 1/124). Pernyataan Ibn Hazm di atas juga dikuatkan oleh Imam asy-Syaukani, Nayl al-Awthar Syarh Muntaqa al-Akhbar, XIII/290
* Mewujudkan Imamah (Khilafah) adalah fardlu kifayah, sebagaimana peradilan (Imam al-Hafidz abu Yahya Zakaria al-Anshori, Fath al-Wahab bi Syarhi Minhaj ath-Thullab, II/268)
* Pendapat senada juga terdapat dalam beberapa kitab lain, di antaranya: Mughni al-Muhtaj ila Marifah Alfadz al-Minhaj (XVI/287); Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj (XXXIV/159); Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (XXV/419); Hasyiyah Qalyubi wa Umayrah (XV/102)
* Imam al-Juwaini, Imamah (khilafah) adalah kepemimpinan menyeluruh serta kepemimpinan yang berhubungan dengan urusan khusus dan umum dalam kaitannya dengan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia (al-Juwaini, Ghiyats al-Umam hal: 5)
* Khilafah membawa semua urusan kepada apa yang dikehendaki oleh pandangan dan pendapat syarI tentang berbagai kemaslahatan akhirat dan dunia yang rojih bagi kaum Muslim. Sebab, seluruh keadaan dunia, penilaiannya harus merujuk kepada asy-Syari (Allah SWT) agar dapat dipandang sebagai kemaslahatan akhirat. Jadi Khilafah, pada hakikatnya adalah Khilafah dari Shahib asy-Syari, yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia (Ibn Khaldun, Muqaddimah hlm: 190)
* Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakan sholat jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudud, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat. menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah hal: 88)
* Khilafah merupakan kedudukan agama terpenting dan selalu diperhatikan oleh kaum Muslimin. Syariah Islam telah menetapkan bahwa mendirikan Khilafah adalah satu kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama. Bahkan dia adalah kewajiban terbesar (al-Fardh al-Azham). Sebab, padanyalah bertumpu/bergantung pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya (ar-Rais, al-Islam wa al-Khilafah hal: 99)
* Para ulama telah sepakat bahwa imamah (Khilafah) adalah fardlu dan adanya imam merupakan keniscayaan; kecuali sekte an-Najadat (al-Khawarij) pendapat mereka sesungguhnya telah menyalahi ijma (Imam al-Hafizh Muhamad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri, Maratib al-Ijma hal: 1/124). Pernyataan Ibn Hazm di atas juga dikuatkan oleh Imam asy-Syaukani, Nayl al-Awthar Syarh Muntaqa al-Akhbar, XIII/290
* Mewujudkan Imamah (Khilafah) adalah fardlu kifayah, sebagaimana peradilan (Imam al-Hafidz abu Yahya Zakaria al-Anshori, Fath al-Wahab bi Syarhi Minhaj ath-Thullab, II/268)
* Pendapat senada juga terdapat dalam beberapa kitab lain, di antaranya: Mughni al-Muhtaj ila Marifah Alfadz al-Minhaj (XVI/287); Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj (XXXIV/159); Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (XXV/419); Hasyiyah Qalyubi wa Umayrah (XV/102)
6. Tapi, bukankah Khilafah itu hanya 30 tahun saja, selebihnya kerajaan?
Quote:
Jawab: Memang ada hadist yang seakan-akan menunjukan hal itu. Misalnya hadist:
Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan (HR. Imam ahmad, Tirmidzy dan Abu Yala dengan isnad hasan)
Namun sebenarnya yang 30 tahun itu bukan khalifah secara keseluruhan melainkan Khilafah Ala Minhaj an-Nubuwwah. Hal ini jelas bila dihubungkan dengan hadist:
Sesungguhnya awal dari agama ini adalah nubuwwah dan rahmat, setelah itu akan tiba masa Khilafah dan rahmat, setelah itu akan datang masa raja-raja dan para diktator. Keduanya akan membuat kerusakan di tengah-tengah umat. Mereka telah menghalalkan sutra, khamer dan kefasidan. Mereka selalu mendapatkan pertolongan dalam mengerjakan hal-hal tersebut; mereka juga mendapatkan rizki selama-lamanya, sampai menghadap kepada Allah SWT (HR. Abu Yala dan al-Bazar dengan isnad hasan)
Al-Hafidz Ibn Hajar dalam fath al-Bariy berkata, Yang dimaksud Khilafah pada hadist ini adalah Khilafah an-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Muawiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. akan tetapi tetap mereka tetap dinamakan sebagai khalifah. Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,
Khilafah nubuwwah itu berumur 30 tahun. (HR. abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud No.4646, 4647)
Jadi, awalnya negara nubuwwah dan rahmah pimpinan Rasulullah Saw., dilanjutkan selama 30 tahun oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Itulah Khilafah Ala Minhaj an-Nubuwwah. Berikutnya, para penguasa yang kadang mengalami penyimpangan tapi tetap menjalankan syariat Islam dan diangkat memalui baiat. Mereka tetap Khalifah. Dan kelak akan ada lagi Khilafah Ala Minhaj an-Nubuwwah.
Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan (HR. Imam ahmad, Tirmidzy dan Abu Yala dengan isnad hasan)
Namun sebenarnya yang 30 tahun itu bukan khalifah secara keseluruhan melainkan Khilafah Ala Minhaj an-Nubuwwah. Hal ini jelas bila dihubungkan dengan hadist:
Sesungguhnya awal dari agama ini adalah nubuwwah dan rahmat, setelah itu akan tiba masa Khilafah dan rahmat, setelah itu akan datang masa raja-raja dan para diktator. Keduanya akan membuat kerusakan di tengah-tengah umat. Mereka telah menghalalkan sutra, khamer dan kefasidan. Mereka selalu mendapatkan pertolongan dalam mengerjakan hal-hal tersebut; mereka juga mendapatkan rizki selama-lamanya, sampai menghadap kepada Allah SWT (HR. Abu Yala dan al-Bazar dengan isnad hasan)
Al-Hafidz Ibn Hajar dalam fath al-Bariy berkata, Yang dimaksud Khilafah pada hadist ini adalah Khilafah an-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Muawiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. akan tetapi tetap mereka tetap dinamakan sebagai khalifah. Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,
Khilafah nubuwwah itu berumur 30 tahun. (HR. abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud No.4646, 4647)
Jadi, awalnya negara nubuwwah dan rahmah pimpinan Rasulullah Saw., dilanjutkan selama 30 tahun oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Itulah Khilafah Ala Minhaj an-Nubuwwah. Berikutnya, para penguasa yang kadang mengalami penyimpangan tapi tetap menjalankan syariat Islam dan diangkat memalui baiat. Mereka tetap Khalifah. Dan kelak akan ada lagi Khilafah Ala Minhaj an-Nubuwwah.




anasabila dan pakolihakbar memberi reputasi
2
12.6K
Kutip
88
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan