UcHiNg
TS
UcHiNg
[Share] Perhitungan denda pajak STNK Motor/Mobil
Bagaimanakah cara menghitung denda pajak STNK motor atau mobil anda?
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang STNK Motor / Mobil, berikut keterangannya:
Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 katagori:
  1. Denda atas PKB
  2. Denda atas SWDKLLJ

Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat perpanjangan tahunan hanya 2 katagori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 katagori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut:
  1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya...
  2. Denda atas SWDKLLJ, nah ini yang biasanya membuat orang termehek-mehek... denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.


NOTES :

  1. Denda PKB dihitung per tahun dan bulan! tidak ditotalkan jadi berapa bulan!!
  2. Sanksi SWDKLLJ dihitung per TAHUN



contoh gambar :


yang dihitung cuma baris ke 2 dan 3 aja (yg ada tulisannya PKB sama SWDKLLJ) untuk masalah denda.. emoticon-Roll Eyes (Sarcastic):

Contoh Kasus Mobil:
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB =====> 1.500.000
SWDKLLJ==> 143.000
Total ======> 1.643.000
Denda
PKB ======> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ==> 100.000
Total Denda => 193.000
Total yang harus dibayar 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Contoh kasus Motor:

Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB =====> 150.000
SWDKLLJ==> 35.000
Total ======> 185.000

Denda
PKB ======> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
SWDKLLJ==> 32.000
Total Denda => 41.375

Total yang harus dibayar 185.000 + 41.375 = 226.375

Perhitungan real akan sedikit berbeda karena Samsat menggunakan komputerisasi yang memungkinkan perhitungan keterlambatan secara harian, sedangkan perhitungan diatas berdasarkan bulan untuk mempermudah saja...
Perhitungan diatas berlaku untuk daerah DKI dan beberapa wilayah samsat lainnya (tidak semua samsat maksudnya, Depok??? denda PKB langsung dihitung 25%, kasian khan yang baru telat seminggu).

Demikian, semoga bermanfaat...

source : http://www.birojasa-pas.com/p/perhit...tnk-motor.html

Untuk informasi nilai jual kendaraan bermotor (khusus Jakarta) sila klik di bawah ini :



Yang sharing

Quote:


Dari agan ottacore ada di SINI


Quote:
Diubah oleh UcHiNg 06-04-2013 14:44
0
222.1K
316
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan