benqAvatar border
TS
benq
Maling sebenarnya melenggang Bebas..
Polisi dan Jaksa yang Kompeten yang baik pasti sudah pindah/direkrut KPK.. nah jaksa dan polisi bobroklah yang tertinggal di kepolisian dan kejaksaan tipidkor.. mari disimak kebobrokan dan kebodohan mereka:

mohon rate bintang 5 untuk artikel ini biar gak tenggelam.. thx

hindari halaman 4, ada anak koruptor(kemungkinan anak jaksa, hakim, ato polisi korup) yang pasang longcat di halaman 4, rapatkan barisan

Jakarta, perbendaharaan.go.id – Akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada AIS dan ES, pegawai Ditjen Perbendaharaan, Senin (9/1). Sesaat, setelah hakim mengetok palunya, AIS dan ES langsung menyatakan banding. Pernyataan banding dari AIS dan ES disambut dengan tepuk tangan ratusan pegawai Ditjen Perbendaharaan yang hadir dalam siding tersebut. Tepuk tangan itu menjadi pertanda dukungan kepada AIS dan ES untuk terus mengupayakan keadilan bagi mereka berdua. Sontak para pegawai Ditjen Perbendaharaan yang hadir saat itu menganggap vonis yang dijatuhkan hakim salah alamat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Sejalan dengan Reformasi Keuangan Negara, seharusnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran bukanlah berada di Kementerian keuangan lagi, melainkan berada pada kementerian/ lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.

AIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan. Sedangkan ES selaku petugas Front Office divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa memang tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi dakwaan primair, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu: "sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

AIS dan ES dinyatakan bersalah oleh hakim karena memenuhi dakwaan subsidair, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut pertimbangan Hakim, AIS dan ES Tidak memenuhi unsur, "sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Hakim menilai AIS dan ES memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
0
5.1K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan